Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 27 Juni 2026

Uang Beredar Selama 2013 Capai Rp 3.700 Triliun

*BI Tegaskan Bitcoin Bukan Alat Pembayaran yang Sah
- Jumat, 07 Februari 2014 14:47 WIB
630 view
Uang Beredar  Selama 2013 Capai Rp 3.700 Triliun
SIB/int
Ilustrasi
Jakarta (SIB)- Bank Indonesia (BI) mencatat, Uang Beredar (M2) sampai Desember 2013 mencapai sebesar Rp 3.727,7 triliun. Angka ini meningkat dari November 2013 yang tercatat Rp 3.614,5 triliun.

"Uang beredar pada bulan Desember 2013 naik 12,7% (yoy) relatif stabil dibanding pertumbuhan pada November 2013," kata Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs saat bincang-bincang bersama media di Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Peter menyebutkan, perkembangan uang beredar tersebut dipengaruhi oleh peningkatan pertumbuhan Uang Kuasi dari 13,5% (yoy) menjadi 14,8% (yoy) seiring perlambatan pertumbuhan uang kartal dan giro rupiah (M1) dari 8,6% (yoy) menjadi 5,4% (yoy).

Menurutnya, faktor yang mempengaruhi pertumbuhan uang beredar pada Desember 2013 adalah operasi keuangan pemerintah yang meningkat sesuai pola musiman, sementara pertumbuhan kredit melambat sejalan dengan perlambatan kegiatan ekonomi.

Bank Indonesia akhirnya secara resmi memberikan sikapnya terhadap alat pembayaran virtual yang belakangan mulai digunakan, Bitcoin.

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Peter Jacob menyatakan sikap itu diambil dengan mengacu pada Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009.

"Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia," ujarnya dalam keterangan resmi yang dirilis hari ini, Kamis (6/2/2014).

Untuk itu, BI mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. "Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya," lanjutnya.

BI akhirnya mengambil sikap mengenai Bitcoin, setelah selama ini melakukan kajian mengenai alat pembayaran virtual tersebut.

"Bitcoin ini nilainya dapat berubah ubah, bisa naik dan turun, yang dinamikanya sedang diteliti oleh BI. Motif penggunaan bitcoin, lihat landasan hukum penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran dan berbagai risiko dalam penggunaan bitcoin tersebut," kata tulis BI beberapa waktu lalu.

Selama ini, segala bentuk alat maupun sistem pembayaran baik berupa fisik maupun uang elektronik (e-money) harus digunakan dengan izin dari BI. Adapun bitcoin, ujar Difi, belum terdapat permintaan untuk memakai bitcoin sebagai alat pembayaran.  (dtf/Kps.com/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru