Selasa, 18 Februari 2025

Kanwil DJP Sumut I Capai Realisasi Penerimaan Pajak 100,21% pada Tahun 2024

Nelly Hutabarat - Rabu, 22 Januari 2025 18:38 WIB
300 view
Kanwil DJP Sumut I Capai Realisasi Penerimaan Pajak 100,21% pada Tahun 2024
Foto: ANTARA/HO-DJP.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I

Medan (harianSIB.com)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I berhasil mencapai target penerimaan pajak tahun 2024 sebesar Rp27,25 triliun, atau 100,21% dari target Rp27,20 triliun.

Hal itu diungkapkan Kakanwil DJP Sumut I Arrindel Mindra dalam siaran pers, Rabu (22/1/2025).

Disebutnya,penerimaan pajak di wilayah ini didukung oleh sejumlah sektor utama. Sektor perdagangan besar mencatatkan nilai penerimaan sebesar Rp8,902 triliun, yang berkontribusi sebesar 32,66% terhadap total realisasi.

Baca Juga:

Sektor industri pengolahan menyumbang Rp7,485 triliun atau 27,46%, sementara sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib menyumbang Rp2,270 triliun atau 8,33%.

Sektor transportasi dan pergudangan mencatatkan penerimaan Rp1,518 triliun atau 5,57%, diikuti sektor jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp1,300 triliun atau 4,77%, serta sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan mencapai Rp1,017 triliun atau 3,73% dari total penerimaan.

Baca Juga:

Jika berdasarkan jenis pajak, yang memberikan kontribusi terbesar yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri yang mencatatkan penerimaan tertinggi sebesar Rp8,9 triliun, serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan yang mencapai Rp4,6 triliun.

Kedua jenis pajak ini menjadi penopang utama dalam realisasi penerimaan Kanwil DJP Sumatera Utara I pada tahun 2024.

Dari sisi tingkat kepatuhan wajib pajak juga menunjukkan hasil yang baik pula.
Selama tahun 2024, Kanwil DJP Sumatera Utara I menerima sebanyak 344.493 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh yang terdiri dari 317.208 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan 27.285 SPT Tahunan Wajib Pajak Badan. Angka ini mencerminkan tingkat kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Secara nasional, kinerja penerimaan pajak tahun 2024 juga berhasil melampaui target yang telah ditetapkan. Dengan target sebesar Rp1.988,9 triliun, realisasi penerimaan mencapai Rp1.930,8 triliun atau 100,46%.

Kanwil DJP Sumatera Utara I menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan seluruh wajib pajak atas dukungan dan partisipasi aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

"Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama antara kami, masyarakat, dan seluruh mitra strategis. Kami sangat mengapresiasi upaya wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan, yang sekaligus menjadi fondasi penting bagi pembangunan daerah dan nasional," ujar Arridel Mindra.

Capaian ini menjadi motivasi bagi Kanwil DJP Sumatera Utara I untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan. "Salah satu upaya nyata yang dilakukan adalah mendukung penuh agenda reformasi perpajakan, khususnya melalui implementasi sistem Coretax. Sistem baru ini diharapkan dapat memperkuat transparansi, efisiensi, dan akurasi dalam administrasi perpajakan di Indonesia," ujarnya.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru