Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 April 2026

Penukaran Uang Baru: Transaksi Jasa, Bukan Jual Beli yang Perlu Diperdebatkan

Nelly Hutabarat - Kamis, 27 Maret 2025 18:19 WIB
34 view
Penukaran Uang Baru: Transaksi Jasa, Bukan Jual Beli yang Perlu Diperdebatkan
lIutsrasi uang Rupiah baru. Foto: Pradita Utama
Medan(harianSIB.com)
Menjelang Idulfitri, tradisi menukar uang baru kembali menjadi perbincangan. Sebagian masyarakat mempertanyakan keabsahan transaksi ini dari sudut pandang agama, terutama dalam Islam, dengan anggapan bahwa praktik tersebut menyerupai jual beli uang dengan harga yang lebih tinggi.

"Namun, jika dilihat lebih dalam, penukaran uang baru bukanlah transaksi jual beli barang, melainkan jasa. Dalam hal ini, pihak yang menyediakan jasa penukaran uang mendapatkan imbalan atas kemudahan yang mereka berikan kepada masyarakat," ungkap Pengamat Ekonomi dan Keuangan Gunawan Benyamin, Kamis, (27/3/2025).

Sebagai ilustrasi, seseorang yang ingin menukar uang lama dengan uang baru mungkin dikenakan biaya Rp10.000 untuk setiap Rp100.000 yang ditukar. Biaya ini bukanlah bentuk kenaikan harga uang, melainkan upah jasa atas usaha yang dilakukan oleh penyedia layanan, seperti menyediakan pecahan tertentu atau memastikan ketersediaan uang baru.

Berbeda dengan jual beli barang, di mana harga barang bisa berubah berdasarkan rantai distribusi, dalam transaksi tukar uang baru, nilai uang tetap sama. Jika seseorang memiliki uang Rp100.000 dalam bentuk baru atau lama, nilai nominalnya tetap sama, hanya ada biaya jasa bagi yang membutuhkan kemudahan.

Bank Indonesia sendiri mengategorikan aktivitas ini sebagai jasa tukar uang, bukan transaksi jual beli. Para ulama pun menyatakan bahwa transaksi ini menggunakan akad ijarah (sewa jasa), di mana yang diperjualbelikan bukan uangnya, tetapi manfaat dari jasa tersebut.

Meskipun transaksi penukaran uang di masyarakat umum dianggap sah sebagai jasa, ada baiknya masyarakat menggunakan layanan resmi dari Bank Indonesia atau lembaga yang ditunjuk BI. Selain menghindari biaya tambahan, hal ini juga memastikan keaslian uang, mengurangi risiko penipuan, dan menghindarkan diri dari tindak kejahatan.

Jadi, tidak perlu ragu dalam menukar uang baru, selama memahami bahwa ini adalah transaksi jasa, bukan jual beli uang dengan nilai yang berbeda.(*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru