Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 23 Desember 2025

Angin Segar! Gaji Pekerja di Bawah Rp10 Juta di 4 Sektor Ini Terima Gaji Utuh, Pajak Ditanggung Pemerintah

Redaksi - Rabu, 17 September 2025 11:30 WIB
1.139 view
Angin Segar! Gaji Pekerja di Bawah Rp10 Juta di 4 Sektor Ini Terima Gaji Utuh, Pajak Ditanggung Pemerintah
Foto: Willy Kurniawan/Reuters
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan sambutan saat serah terima jabatan Menteri Keuangan di Kemenkeu, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Medan(harianSIB.com)

Kabar gembira bagi para pekerja di sektor industri padat karya. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Insentif Pajak Penghasilan, yang memberikan keringanan signifikan bagi ratusan ribu pekerja di tanah air.

Melalui aturan baru ini, para pekerja dengan gaji bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan yang bekerja di sektor industri tertentu akan menerima gaji penuh tanpa potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Insentif ini diberikan dalam bentuk PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

Artinya, kewajiban pajak yang selama ini dipotong dari gaji bulanan para pekerja kini akan sepenuhnya ditanggung oleh negara. Akibatnya, penghasilan bersih yang dibawa pulang oleh para pekerja (take-home pay) akan meningkat.

Adapun empat sektor industri yang mendapatkan fasilitas ini adalah:

Baca Juga:

1. Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT)

2. Industri Alas Kaki

3. Industri Furnitur

4. Industri Kulit dan Produk dari Kulit

Baca Juga:

Menteri Keuangan dalam keterangan resminya menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya para pekerja di level bawah hingga menengah yang menjadi tulang punggung sektor industri padat karya.

"Langkah ini kami ambil untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan melindungi kesejahteraan para pekerja di sektor-sektor strategis yang menyerap banyak tenaga kerja. Dengan meningkatnya pendapatan yang bisa dibelanjakan, kami berharap konsumsi rumah tangga akan semakin kuat," demikian bunyi pernyataan tersebut.

Bagi perusahaan yang bergerak di empat sektor tersebut, implementasi aturan ini mewajibkan mereka untuk tidak lagi melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji karyawan yang memenuhi kriteria. Perusahaan kemudian akan melaporkan insentif DTP ini melalui mekanisme perpajakan yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini disambut baik oleh kalangan pengusaha dan serikat pekerja. Langkah pemerintah ini sangat tepat waktu. "Ini adalah 'vitamin' bagi industri kami. Di satu sisi, karyawan menjadi lebih sejahtera dan produktif. Di sisi lain, ini membantu perusahaan menjaga stabilitas arus kas tanpa harus menaikkan gaji secara langsung," ujar Dian, seorang pekerja.

Baca Juga:

Dengan berlakunya PMK Nomor 10 Tahun 2025 ini, diharapkan dapat memberikan efek ganda: meningkatkan moral dan kesejahteraan pekerja, sekaligus memberikan stimulus bagi perputaran ekonomi di tingkat akar rumput. Pemerintah akan terus melakukan evaluasi untuk memastikan insentif ini tepat sasaran dan memberikan dampak maksimal bagi perekonomian nasional.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Isa Rachmatarwata, Eks Dirjen Anggaran, Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Kerugian Negara Rp90 Miliar
Tekan Harga Pasar, Wali Kota Tebingtinggi Janjikan PPH Rutin Dilaksanakan
Kripto Jadi Ladang Baru, DJP Prediksi Pajak Capai Rp 600 Miliar Setahun
DBH Sektor Perkebunan Tak Adil, Sumut Harus Kompak Desak Kemenkeu dan BPDPKS Evaluasi Pembagian DBH
Defisit APBN Capai Rp204,2 Triliun per Juni 2025, Ini Penyebab Utamanya
Kolaborasi DJP dengan DJBC, Layanan Kemenkeu Satu di Bandara Kualanamu Diresmikan
komentar
beritaTerbaru