Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Kepala Bapenda Sumut: Pelayanan Pajak Harus Rangsang Masyarakat Bayar Pajak

Firdaus Peranginangin - Senin, 22 September 2025 12:36 WIB
669 view
Kepala Bapenda Sumut: Pelayanan Pajak Harus Rangsang Masyarakat Bayar Pajak
Foto harianSIB.com/Firdaus
Foto Bersama: Kepala Bapenda Sumut Ardan Noor dan Kabid Pengendalian dan Evaluasi Bapenda Sumut Ahmad Yamin, foto bersama dengan Kepala UPTD Samsat Kabanjahe Hamdan Rifai Ginting beserta staf di UPT Samsat Kabanjahe, Senin (22/9/2025).

Medan(harianSIB.com)

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor menekankan pentingnya pelayanan pajak yang berinovasi teknologi dengan orientasi cepat, ramah dan mudah, sehingga harus mampu merangsang masyarakat semakin bergairah membayar pajak.

Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Sumut saat melakukan kunjungan kerja ke UPTD Samsat Kabanjahe yang diterima Kepala UPTD Hamdan Rifai Ginting, Senin (22/9/2025) di Kabanjahe.

Kunjungan tersebut tujuannya untuk memastikan pelayanan pajak berjalan optimal sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pajak Air Permukaan (PAP), maupun objek baru Pajak Alat Berat (PAB).

Ardan menjelaskan, optimalisasi penerimaan pajak bukan sekadar soal mengejar target, melainkan juga bagaimana memberikan pelayanan terbaik sehingga wajib pajak merasa nyaman memenuhi kewajibannya.

Baca Juga:
Ia menegaskan, kesiapan mental, semangat kerja keras, dan tanggung jawab petugas merupakan kunci dalam pencapaian target pajak yang hasilnya mendukung program pembangunan Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk kesejahteraan masyarakat Sumut.

Untuk itu, Bapenda Sumut mendorong langkah strategis seperti peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui Program Mandiri Ketuk Pintu (PMKP), digitalisasi pelayanan yang efisien, dan memperkuat koordinasi lintas instansi.

Selain itu, Ardan juga menekankan perlunya inovasi jemput bola agar pelayanan menjangkau masyarakat di pelosok. Dengan cara ini, pembayaran pajak lebih mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kerjasama Bapenda dengan Polri dan Jasa Raharja dalam pelayanan Samsat disebutnya harus berlandaskan prinsip "cosharing" dan "roles sharing" sesuai amanah UU No.1/2022 tentang HKPD(Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah).

Menurut Ardan, pembagian peran dan kewenangan yang jelas akan mencegah tumpang tindih, meningkatkan efisiensi, produktivitas, kepuasan kerja, sekaligus menekan biaya pelayanan pajak.

Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Evaluasi Bapenda Sumut, Ahmad Yamin, menekankan pentingnya SPOPD (Surat Pendataan Objek Pajak Daerah) sebagai dokumen resmi untuk menetapkan NPWPD serta dasar pemungutan pajak sesuai aturan.

Ia menambahkan, opsen pajak kendaraan bermotor sebesar 66 persen yang dipungut Provinsi dari PKB dan BBNKB disalurkan secara real time ke kas daerah kabupaten/kota, sebagai bagian dari PAD untuk membiayai pembangunan di daerah masing-masing.

Baca Juga:
Namun demikian, Yamin menyebut pelaksanaan pemungutan pajak dan opsen pajak memiliki tantangan, diantaranya kepatuhan pajak yang sangat rendah, sehingga tunggakan menumpuk setiap tahun, sehingga perlu sinergitas cost sharing dan role sharing dengan kabupaten/kota agar efektif mengurai kepatuhan pajak untuk ditingkatkan.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Capai PAD 64,44 Persen, Bupati Deliserdang akan Bersihkan Penyalahgunaan di Bapenda
Sekdaprov Sumut Minta Bapenda Optimalkan Pendapatan Daerah
Rico Waas Instruksikan kepada Kepala Bapenda Terapkan Digitalisasi Pajak
Komisi 3 DPRD Medan Minta Bapenda Tarik Pajak Dari Warkop-warkop Kupie
Hadirkan Pojok Pajak PBB, Bapenda Medan Permudah Masyarakat Untuk Membayar Pajak
Audiensi ke Bapenda, GAMKI Labuhanbatu Dorong Peran Pemuda Edukasi Pajak
komentar
beritaTerbaru