"Ini orang kaya, ekspor untungnya banyak, saya subsidi kira-kira secara enggak langsung," katanya.
Untuk mengurangi tekanan fiskal, pemerintah menyiapkan kebijakan baru berupa pemungutan bea keluar batu bara dan emas. Skema ini dinilai tidak akan mengganggu daya saing industri di pasar global.
"Daya saing tidak akan berkurang karena hanya kembali seperti sebelum 2020. Saat itu mereka tetap bisa bersaing," jelasnya.
Ia menambahkan, besar restitusi dari batu bara turut menyebabkan turunnya penerimaan pajak negara tahun ini.
"Makanya pajak saya tahun ini turun karena bea restitusi cukup besar," tutur Purbaya.
Melalui UU Cipta Kerja, batu bara resmi ditetapkan sebagai barang kena pajak per 2 November 2020, sehingga perusahaan tambang dapat mengajukan restitusi PPN. Dalam raker tersebut, Purbaya menyebut pemerintah berencana memungut bea keluar emas sebesar 7,5–15 persen dan batu bara 1–5 persen.