Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 20 Desember 2025

Menkeu: UU Cipta Kerja Bikin Penerimaan Batu Bara Negatif, Pemerintah Siapkan Bea Keluar

Redaksi - Rabu, 10 Desember 2025 20:37 WIB
416 view
Menkeu: UU Cipta Kerja Bikin Penerimaan Batu Bara Negatif, Pemerintah Siapkan Bea Keluar
harianSIB.com/Dok
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Jakarta(harianSIB.com)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap penerimaan negara dari sektor batu bara merosot drastis sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Perubahan status batu bara dari barang non kena pajak menjadi barang kena pajak (BKP) membuat pemerintah harus membayar restitusi pajak dalam jumlah sangat besar setiap tahun.

"Industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah, itu sekitar Rp25 triliun per tahun," kata Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (8/12/2025).

Menurutnya, nilai restitusi yang jumbo tersebut membuat pendapatan negara dari batu bara yang sebelumnya positif berubah menjadi negatif.

Baca Juga:
"Net income kita dari industri batu bara bukannya positif malah jadi negatif," ujarnya.

Purbaya menilai kondisi itu membuat negara secara tidak langsung memberikan subsidi kepada pelaku industri batu bara, meski sektor tersebut menikmati keuntungan besar ketika harga komoditas sedang tinggi.

"Ini orang kaya, ekspor untungnya banyak, saya subsidi kira-kira secara enggak langsung," katanya.

Untuk mengurangi tekanan fiskal, pemerintah menyiapkan kebijakan baru berupa pemungutan bea keluar batu bara dan emas. Skema ini dinilai tidak akan mengganggu daya saing industri di pasar global.

"Daya saing tidak akan berkurang karena hanya kembali seperti sebelum 2020. Saat itu mereka tetap bisa bersaing," jelasnya.

Ia menambahkan, besar restitusi dari batu bara turut menyebabkan turunnya penerimaan pajak negara tahun ini.

"Makanya pajak saya tahun ini turun karena bea restitusi cukup besar," tutur Purbaya.

Melalui UU Cipta Kerja, batu bara resmi ditetapkan sebagai barang kena pajak per 2 November 2020, sehingga perusahaan tambang dapat mengajukan restitusi PPN. Dalam raker tersebut, Purbaya menyebut pemerintah berencana memungut bea keluar emas sebesar 7,5–15 persen dan batu bara 1–5 persen.

Dari kebijakan itu, pemerintah menargetkan tambahan penerimaan sekitar Rp23 triliun per tahun, dengan kontribusi Rp20 triliun dari batu bara dan Rp3 triliun dari emas. Dana tersebut diproyeksikan membantu menutup defisit anggaran tahun depan. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jokowi Minta Fasilitas Fiskal di Kawasan Khusus Dievaluasi
Amran Utheh : Penguatan UMKM Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Nasional
KPK Pelajari Kajian Potensi Ekspor Batu Bara Rugikan Negara Rp 133 T
Dampak Pelemahan Rupiah Sangat Memukul Ekonomi Nasional
Sofyan Hutabarat: Hentikan Impor BBM, Ekspor Gas dan Batu Bara Agar Indonesia Makmur
Batu Bara Kian Mahal, Beban Biaya PLN Akan Melonjak
komentar
beritaTerbaru