Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 Desember 2025

OJK Resmikan Departemen UMKM dan Syariah serta Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Nelly Hutabarat - Sabtu, 20 Desember 2025 19:28 WIB
128 view
OJK Resmikan Departemen UMKM dan Syariah serta Direktorat Pengawasan Perbankan Digital
Foto: Dok/OJK
Kepala EPP OJK Dian Ediana Rae.

Jakarta (harianSIB.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Keuangan Syariah, serta mengalihkan pengawasan Bank Digital dengan membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang akan efektif mulai 2026.

Langkah ini diambil untuk menjawab tantangan transformasi ekonomi dan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional melalui pengawasan yang lebih adaptif dan terintegrasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam siaran tertulis melalui OJK Provinsi Sumut, Sabtu (20/12/2025), mengatakan, pembentukan departemen baru tersebut merupakan komitmen OJK dalam mendukung penguatan UMKM dan pengembangan ekosistem keuangan syariah yang inklusif.

Disebutkan, UMKM tercatat menyumbang 99 persen unit usaha dan menyerap 97 persen tenaga kerja nasional, namun penyaluran kredit UMKM per Oktober 2025 mengalami kontraksi 0,11 persen.

Baca Juga:
Untuk itu, OJK menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM serta membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah guna mendorong inovasi produk syariah yang terintegrasi lintas sektor keuangan.

Di sisi lain, OJK juga merespons pesatnya pertumbuhan perbankan digital dengan membentuk direktorat pengawasan khusus, seiring proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia yang mencapai 360 miliar dolar AS pada 2030.

Dian mengungkapkan, bank digital memiliki permodalan kuat dengan KPMM di atas 30 persen dan profitabilitas tinggi, namun juga memiliki karakteristik risiko yang unik. Karena itu, pengawasan akan dilakukan secara komprehensif, mencakup ketahanan dan keamanan siber, manajemen risiko pihak ketiga, serta perlindungan data nasabah, guna menciptakan kesetaraan pengawasan sekaligus tetap memberi ruang inovasi bagi transformasi perbankan digital. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Fokus Pembangunan Ekonomi, Sandiaga Janji Perkuat UMKM
Miranda Goeltom dan Ketua OJK Diperiksa KPK Terkait Kasus Century
Wali Kota Apresiasi RPX One Stop Logistics untuk Geliatkan UMKM di Medan
Pemprovsu Serahkan Penghargaan Siddhakarya kepada Enam Pelaku UMKM
Klaim Asuransi Telat Cair, Nasabah Bumiputera Solo dan Purwokerto Lapor OJK
Ini Cara OJK Permudah BUMD dan UKM Masuk Pasar Modal
komentar
beritaTerbaru