Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Langgar Aturan, Repower Asia (REAL) dan Multi Makmur Lemindo (PIPA) Kena Sanksi OJK

Redaksi - Minggu, 08 Februari 2026 21:26 WIB
126 view
Langgar Aturan, Repower Asia (REAL) dan Multi Makmur Lemindo (PIPA) Kena Sanksi OJK
Ilustrasi OJK

Meski demikian, kegiatan penjaminan emisi yang sedang berjalan sebelum surat sanksi tetap dapat dilanjutkan.

OJK menilai PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak memenuhi prosedur Customer Due Diligence (CDD) terhadap delapan investor referral client yang memperoleh penjatahan pasti saham IPO PT Repower Asia Indonesia Tbk.

Diketahui, pemesanan saham delapan pihak tersebut didanai oleh UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd., sementara dokumen pembukaan rekening menunjukkan kedelapan investor tersebut berstatus sebagai staf PT Repower Asia Indonesia Tbk.

Selain itu, Yacinta Fabiana Tjang, Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 hingga Februari 2020, dikenai denda sebesar Rp 30 juta serta larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama tiga tahun.

Adapun UOB Kay Hian Pte.Ltd. turut dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 125 juta karena menjadi pihak yang menyebabkan pelanggaran dalam proses penjatahan saham IPO tersebut.

Sanksi terhadap PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA)

Sementara itu, OJK juga menjatuhkan sanksi atas kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) per 31 Desember 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
OJK Sanksi Repower Asia dan Multi Makmur Lemindo
Outlook Indonesia Jadi Negatif, IHSG dan Rupiah Melemah, Harga Emas Terkoreksi
Rupiah Melemah ke 16.800, Harga Emas Rp2,65 Juta/Gram
Perkuat Pengawasan Perbankan, OJK Dorong Kontribusi ke Perekonomian Nasional
Guncangan IHSG Dipicu Isu Kepercayaan, Ekonom Soroti Peran MSCI dan Mundurnya Petinggi BEI-OJK
IHSG Terpuruk, Rupiah Melemah, Emas Stabil
komentar
beritaTerbaru