Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Langgar Aturan, Repower Asia (REAL) dan Multi Makmur Lemindo (PIPA) Kena Sanksi OJK

Redaksi - Minggu, 08 Februari 2026 21:26 WIB
125 view
Langgar Aturan, Repower Asia (REAL) dan Multi Makmur Lemindo (PIPA) Kena Sanksi OJK
Ilustrasi OJK

Perusahaan tersebut dikenai denda sebesar Rp 1,85 miliar atas pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana IPO tanpa didukung bukti transaksi yang memadai, sehingga melanggar ketentuan Undang-Undang Pasar Modal dan standar akuntansi yang berlaku.

Selain itu, jajaran direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk periode 2023, yakni Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga, dikenai denda secara tanggung renteng sebesar Rp 3,36 miliar.

Khusus Junaedi selaku Direktur Utama tahun 2023, OJK menjatuhkan Perintah Tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di Sektor Pasar Modal selama lima tahun.

OJK juga menjatuhkan sanksi pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun kepada Agung Dwi Pramono, auditor dari KAP Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan, karena tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit LKT 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
OJK Sanksi Repower Asia dan Multi Makmur Lemindo
Outlook Indonesia Jadi Negatif, IHSG dan Rupiah Melemah, Harga Emas Terkoreksi
Rupiah Melemah ke 16.800, Harga Emas Rp2,65 Juta/Gram
Perkuat Pengawasan Perbankan, OJK Dorong Kontribusi ke Perekonomian Nasional
Guncangan IHSG Dipicu Isu Kepercayaan, Ekonom Soroti Peran MSCI dan Mundurnya Petinggi BEI-OJK
IHSG Terpuruk, Rupiah Melemah, Emas Stabil
komentar
beritaTerbaru