Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 21 Oktober 2026

BEI Sesuaikan Batas ARB Saham Menjadi 7 Persen

Nelly Hutabarat - Selasa, 20 Oktober 2026 18:18 WIB
236 view
BEI Sesuaikan Batas ARB Saham Menjadi 7 Persen
Foto: MI/Usman Iskandar
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia

Jakarta(harianSIB.com)

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) saham menjadi asimetris sebesar 7 % mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan yang didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar serta memastikan perdagangan efek berlangsung teratur, wajar, dan efisien.

Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita mengatakan dalam siaran pers melalui Kepala Kantor BEI Sumatera Utara Pintor Nasution, Senin (19/10/2026), penyesuaian tersebut juga memberi kesempatan kepada investor untuk mengevaluasi informasi sebelum mengambil keputusan investasi.

Ketentuan ini tertuang dalam SK Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A, menggantikan ketentuan sebelumnya. BEI akan mengevaluasi kembali kebijakan tersebut sesuai perkembangan pasar.(*)

Baca Juga:

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
IHSG Anjlok Lebih 5%, Rupiah Tembus 18.040 per Dolar AS
IHSG Anjlok, Dasco, Rosan dan Kapolri Sambangi BEI
Viral, Turis Indonesia Diduga Beri Makan Plastik ke Rusa di Nara Park Jepang
BEI Gandeng Maskapai Nasional, Awak Penerbangan Diajak Jadi Investor Saham
Jenazah Pahlawan Perdamaian Asal Sergai Diberangkatkan ke TMP Lubukpakam
Jenazah Kopda Anumerta Rico Tiba di Rumah Duka, Tangis Keluarga Pecah
komentar
beritaTerbaru