Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 22 Oktober 2026

PN Lubukpakam Vonis 1,5 Tahun Penjara kepada Pemborong Gelapkan Uang Rp 350 Juta, Korban Akan Gugat Kerugian

Lisbon Situmorang - Rabu, 21 Oktober 2026 19:30 WIB
304 view
PN Lubukpakam Vonis 1,5 Tahun Penjara kepada Pemborong Gelapkan Uang Rp 350 Juta, Korban Akan Gugat Kerugian
Foto.harianSIB.com/Dok
Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam

Lubukpakam(harianSIB.com)

Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam menjatuhkan hukuman (vonis) terhadap seorang pemborong, Syahfruddin Habyby alias kakek (46) warga Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, selama 1,5 tahun penjara.

Menanggapi hal itu, korban Purwadi Gunawan, selaku pelaksana pekerjaan 2 normalisasi dari Pemkab Deliserdang, akan melanjutkan gugatan secara perdata, untuk menuntut pengembalian kerugian materil maupun immateril.

Hal itu disampaikan korban, kepada wartawan, Rabu (21/10/2026) di Lubukpakam, menindaklanjuti hasil putusan PN Lubukpakam.

Disebutkan, pihaknya akan melanjutkan gugatan perbuatan melawan hukum, sesuai pasal 1365 KUHPerdata, untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang belum dipulihkan melalaui putusan pidana.

Baca Juga:
Sebelumnya, PN Lubukpakam dengan mejelis Hakim, Sulaiman SH MH, membacakan putusannya pada sidang secara online (video call) dengan terdakwa, dihadiri JPU Kejari Deliserdang, PH terdakwa dan PH korban, Selasa (20/10/2026) pukul 16.30 WIB, di PN Lubukpakam.

Disebutkan, terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum, memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Berbelit-belit Beri Keterangan di Persidangan, Terdakwa Dibentak Hakim
Dua Anggota Polisi Jadi Saksi Kasus Penangkapan Terhadap Terdakwa
Dua Terdakwa Pemilik 2 Gram Sabu Diadili
Tiga Terdakwa Pemilik Sabu Diadili di PN Simalungun
Dua Terdakwa Pencuri TBS Dituntut Masing-masing 8 Bulan
komentar
beritaTerbaru