Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 29 Juni 2026

Pasar Tradisional Harus Dibenahi Agar Tidak Ditinggal Masyarakat

- Kamis, 06 Maret 2014 10:05 WIB
3.516 view
Pasar Tradisional Harus Dibenahi Agar Tidak Ditinggal Masyarakat
Medan (SIB)- Semakin tua usianya bangunan sejumlah pasar tradisional di Kota Medan dan kurangnya penataan pasar, penyebab rendahnya animo masyarakat berbelanja di pasar tradisional. Tidak heran, sejumlah pedagang mengeluhkan kondisi bangunan pasar yang sudah buruk dan kurangnya  kepedulian PD Pasar Kota Medan untuk merenovasi, seperti Pasar Tradisional  Pulo Brayan, Pasar Impres Pasar 3, pasar Simpang Limun dan yang lainnya.

"Saat ini, lebih dari 18.000 orang pelaku pasar yang menggantungkan hidupnya di pasar tradisional. Tapi itu mungkin tidak pernah masuk dalam agenda pemerintah. Bagaimana upaya mempertahankan mereka supaya tidak kehilangan mata pencaharian. Karena itu pedagang selalu menganggap kalau pembenahan pasar tradisional Kota Medan hanya sekadar wacana dan angan-angan," ujar P Simbolon, seorang pedagang di Pasar Pulau Brayan kepada SIB, Selasa (4/3).

Ia menambahkan, minimnya pembenahan pasar tradisional di Kota Medan memang sangat memprihatinkan. Betapa tidak, dari 52 pasar tradisional yang ada di bawah pengelolaan PD Pasar Kota Medan masih sedikit yang di renovasi. Bahkan, ada sejumlah pasar yang sudah hampir 30 tahun tetapi tidak mendapat sentuhan perbaikan.

"Hal seperti ini sangat disayangkan. Sikap tersebut belum menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat kecil terutama bagi pelaku ekonomi mikro seperti kami. Selama ini, kami pedagang selalu membayar retribusi tepat waktu. Tapi hingga saat ini, kami tidak dapat menikmati apapun dari kutipan tersebut. Memang itu kewajiban yang harus kami bayar. Tapi paling tidak, harus ada sesuatu yang bisa kami nikmati dari pembayaran retribusi tersebut," jelasnya.

Ia juga mengakui, bahwa pemerintah kurang peduli terhadap pedagang, hal itu dibuktikan dengan tidak terlaksananya pembatasan pembangunan pasar tradisional dengan modern.

Sampai kapan, pasar tradisional di Kota Medan dibiarkan?

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 06 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru