Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 Juli 2026

Menteri dan Dubes Luar Biasa Tak Lagi Dapat Fasilitas Penerbangan First Class

- Jumat, 28 Maret 2014 19:10 WIB
396 view
 Menteri dan Dubes Luar Biasa Tak Lagi Dapat Fasilitas Penerbangan First Class
Jakarta (SIB)- Pemerintah melalui Menteri Keuangan Chatib Basri membuat perubahan aturan fasilitas penerbangan untuk perjalanan dinas PNS dan pejabat tinggi negara. Menteri dan Duta Besar tak lagi mendapat fasilitas penerbangan first class.

Perubahan ini dibukukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 55/PMK.05/2014 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang ditandatangani Chatib pada 17 Maret 2014.

Aturan baru ini mengubah PMK Nomor 64/PMK.05/2011 tentang hal yang sama. Dalam aturan lama, aturan ada 3 kelas moda transportasi udara yang bisa digunakan pejabat dan PNS dalam perjalanan dinas. Pembagiannya sebagai berikut:

Klasifikasi First: Bisa digunakan untuk pejabat golongan A, yaitu Menteri, Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara, Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh/Kepala Perwakilan, dan pejabat negara lainnya yang setara termasuk Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pimpinan Lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan;

Klasifikasi Business: Bisa digunakan untuk pejabat golongan B, yaitu Duta Besar, Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/c ke atas, Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, Perwira Tinggi TNI/Polri, Anggota Lembaga Tinggi Negara, utusan khusus Presiden (special envoy), dan pejabat lainnya yang setara;

Klasifikasi Published: Bisa digunakan PNS golongan C, yaitu untuk Pegawai Negeri Sipil Golongan III/c sampai dengan Golongan IV/b dan Perwira Menengah TNI/Polri; dan golongan D, yaitu Pegawai Negeri Sipil dan anggota TNI/Polri selain yang dimaksud pada huruf b dan huruf c. Tapi apabila lama perjalanannya melebihi 8 jam penerbangan (tidak termasuk waktu transit), dapat diberikan Klasifikasi Business

Tapi untuk moda transportasi darat atau air, paling rendah klasifikasi Business untuk semua Golongan.

Sementara dalam aturan yang baru, pembagian fasilitas kelas penerbangan yang bisa diperoleh pejabat dan PNS adalah: Klasifikasi First: Pejabat yang mendapatkan fasilitas first class adalah golongan A, yaitu ketua dan wakil ketua lembaga tinggi negara

Klasifikasi Business: Pejabat Golongan A yaitu Menteri, Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh/Kepala Perwakilan, dan pejabat negara lainnya yang setara termasuk Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pimpinan Lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. Lalu anggota Lembaga Tinggi Negara, Pejabat Eselon I, dan pejabat lainnya yang setara. Serta Golongan B, yaitu Duta Besar, Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/c ke atas, pejabat eselon II, perwira tinggi TNI/Polri, utusan Presiden (special envoy), dan pejabat lainnya yang setara

Klasifikasi Published: Klasifikasi ini adalah untuk PNS yang masuk golongan C, yaitu PNS golongan III/c sampai dengan Golongan IV/b dan perwira menengah TNI/Polri. Serta golongan D, yaitu PNS dan anggota TNI/Polri selain yang dimaksud pada Golongan B dan C

Adapun bagi istri/suami Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang diizinkan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk, untuk melakukan/mengikuti Perjalanan Dinas ke luar negeri golongannya disamakan dengan golongan suami/istri. Tidak ada perubahan aturan dibandingkan sebelumnya.

Sementara Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan, golongannya dapat ditetapkan mengikuti salah satu golongan yang memungkinkan mereka menginap dalam hotel yang sama. (detikfinance/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru