Jakarta (SIB)- Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita telah menandatangani surat edaran untuk menghapus kewajiban perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan mengubah Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
"(Surat edaran) Sudah saya tandatangani. Harusnya (keluar) hari ini," ungkap Enggar di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (21/2).
Enggar mengatakan, seluruh wilayah di Indonesia sudah harus mengikuti aturan baru tersebut. Para pengusaha yang sudah eksisting, sudah tidak perlu untuk memperpanjang SIUP dan TDP.
"Tadi saya laporkan ke Presiden. Bahwa sesuai dengan perintah Presiden dan rakor Kemenko, yaitu kami Kementerian Perdagangan sudah mencabut atau menyatakan, SIUP tidak perlu daftar ulang. SIUP itu cukup satu kali saja," kata Enggar
Sementara, untuk aturan TDP, Enggar mengatakan akan dipermudah. Pelaku usaha hanya perlu untuk mengisi satu lembar surat pemberitahuan, bisa secara online mau pun manual.
"Yang kedua TDP. Dari formulir sekian banyak, saya pun pusing, jadi sekarang perpanjangannya itu cukup disampaikan dengan online atau manual. Hanya satu lembar pemberitahuan saja. Jadi tidak perlu lagi isi-isi segala macam," kata dia.
"Bikin formulir satu, mereka ajukan, bisa online bisa manual, cukup itu. Kecuali mereka berubah, kalau berubah perusahaannya, namanya, ya kirim saja. Biaya ditetapkan 0 rupiah," tutupnya.
Pro Bisnis
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendag, Karyanto Suprih sebelumnya mengatakan alasan pemerintah menghapuskan perpanjangan izin SIUP dan TDP, karena ingin memberikan kemudahan berusaha bagi pengusaha. Selama ini pengusaha wajib melakukan perpanjangan setiap 5 tahun sekali, padahal tidak mengubah nama perusahaan.
"Ya tentu kita pro bisnis lah. Ya tentunya itu Pak Menteri mengatakan saya akan lakukan cara apa saja untuk memudahkan bisnis di Indonesia," kata Karyanto, di kantornya, Jakarta Pusat.
Menurutnya, SIUP ini berlaku seumur hidup, tidak lagi harus diperpanjang setiap 5 tahun. Ia mencontohkan kegunaan program e-KTP yang kini menjadi seumur hidup.
"Misalnya punya KTP, masa sih tiap tahun diperpanjang atau tiap 5 tahun, kenapa sih tidak seumur hidup, dulu SIUP itu seumur hidup," ujarnya.
Oleh karena itu, dia ingin menyederhanakan perizinan agar berdampak positif kepada iklim bisnis.
Nantinya jika izin ini dihapus maka akan menambah minat investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.
"Ya dampaknya pasti lah pokoknya kita apa yang tugas perdagangan iya cara apa pun ditempuh untuk memudahkan bisnis, asalkan tidak melanggar UU," ujarnya.
Apalagi Izin-Izin Tidak Penting?
Ketua DPP Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan mengatakan, penghapusan aturan perpanjangan SIUP dan TDP merupakan langkah awal bagi pemerintah. Masih ada izin yang seharusnya tidak perlu juga dihapuskan.
"Saya kira itu satu langkah kemajuan kecil. Masih banyak urusan yang diulang. Masih harus diaudit semua izin-izin dikurangi yang tidak perlu," ujar Stefanus.
Sebagai pengusaha mal, Stefanus menyebut, surat Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) yang diperpanjang tiap 5 tahun semestinya tidak perlu lagi. Hal itu karena mal-nya sudah berjalan dan namanya tidak berubah tetapi tetap harus diperpanjang. IUPP ini tidak lagi diperlukan asalkan ada surat layak fungsi untuk melihat keselamatan fungsi gedung.
Selain itu surat izin gangguan yang didalamnya juga terkait amdal sosial. menurutnya hal ini tidak mengubah apapun karena sejak awal telah mendapatkan izin.
"Kalau misal surat layak fungsi untuk gedung, itu kan masih masuk akal karena diperiksa lagi soal keselamatannya. Kalau bisnisnya sudah jalan, ngapain lagi diperpanjang," ujarnya.
Selain itu, ada juga Izin Domisili Perusahaan yang menurutnya tidak perlu lagi diperpanjang. Karena lokasi tempat usaha tidak berubah, kecuali usaha tersebut pindah lokasi atau bisnisnya berubah.
"Izin domisili ada di kelurahan, kecamatan, sebenarnya dihilangkan saja, yang pertama perlu, kalau misal sudah sekali tidak perlu lagi, kecuali dia pindah atau bisnisnya berubah," kata Stefanus.
Ia tidak mengetahui besaran biaya untuk mengurus izin domisili karena diurus oleh stafnya. Namun, dia merasa kerepotan ketika diminta berkali-kali tanda tangan (teken) pengajuan izin perpanjangan lagi.
"Saya tahu itu diperpanjang mesti teken terus aduh teken lagi teken lagi, sekali saja sudah cukup," kata Stefanus.
Izin perpanjangan lainnya yang harus dihapuskan adalah izin penangkal petir.
Namun, izin untuk keselamatan bagi pengunjung misalnya terkait keamanan gedung, perpanjangan izin keselamatan lift dan eskalator perlu tetap diberlakukan. Aturan keselamatan pengunjung ini diatur dalam surat izin layak fungsi yang perlu diperpanjang 5 tahun.
"Surat layak fungsi yang 5 tahun sekali perlu lah gedungnya masih bisa digunakan layak atau tidak, peralatan pemadamnya masih oke tidak, keamanannya juga, bangunannya masih tetap layak digunakan atau tidak, jangan-jangan sudah bocor, bobrok, mau roboh," ungkapnya. (detikFinance/d)