Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 06 Agustus 2026

Kasus Alkes, Ratu Atut Didakwa Rugikan Negara Rp79 Miliar

* Juga Didakwa Peras Bawahan untuk Dana Istighosah
- Kamis, 09 Maret 2017 10:38 WIB
264 view
Jakarta (SIB)- Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang perdana. Ia didakwa melakukan tindakan korupsi dengan melakukan pengaturan terhadap proses penganggaran di Provinsi Banten terkait pengadaan alat kesehatan.

"Terdakwa telah melakukan pengaturan dalam proses ngusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD Perubahan TA 2012 dan melakukan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten TA 2012 untuk memenangkan pihak-pihak tertentu," kata Jaksa Penuntut Umum Afni Carolina di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).

Dalam dakwaan ini Atut diduga bersama dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan disebut melakukan tindakan untuk memperkaya diri sendiri. Atut dituduh memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,8 miliar dan untuk Wawan sebesar Rp 50 miliar rupiah.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa sebesar Rp 3.859.000.000, memperkaya orang lain, yaitu Tubagus Chaieri Wardana sebesar Rp 50.083.474.826," lanjut Afri.

Selain itu, dalam surat dakwaan juga disebut berbagai pihak yang menerima uang dari hasil korupsi Atut ini. Ada Yuni Astuti yang menerima Rp 23,3 miliar, kemudian Djadja Buddy Suhardja Rp 590 juta, Ajat Drajat menerima Rp 345 juta. Rano Karno juga disebut menerima Rp 300 juta, Yogi Adi Prabowo Rp 76,5 juta, Tatan supardi Rp 63 juta, Abdul Rohman Rp 60 juta, Ferga Andriyana Rp 50 juta.

Selanjutnya ada Eki Jaki Nuriman menerima Rp 20 juta, Suherman Rp 15,5 juta, Aris Budiman Rp 1,5 juta, dan Sobran Rp 1 juta. Ada pula duit yang diberikan untuk liburan dan uang saku pejabat Dinkes Provinsi Banten, Tim Survei, Panitia Pengadaan dan Panitia Pemeriksa hasil pekerjaan ke Beijing sebesar Rp 1,6 miliar.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugiakan keuangan negara sebesar Rp 79.789.124.106,35," jelas Afri saat membaca dakwaan.

Saat ini Atut sedang menjalani masa pemidanaan 5 tahun penjara karena menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kala itu, Akil Mochtar.

Peras Bawahan
Selain didakwa korupsi Alkes Ratu Atut juga didakwa dengan dugaan pemerasan yang dilakukannya semasa menjadi Gubernur Banten. Pemerasan itu disebut untuk kegiatan istighosah guna kepentingan Atut.

"Terdakwa secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, telah menyalahgunakan kekuasaannya dalam mengangkat dan memberhentikan Kepala Dinas di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten dengan meminta komitmen loyalitas, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," kata JPU Afni Carolina.

"Memaksa Djadja Buddy Suhardja sebesar Rp 100 juta, Iing Suwargi sebesar Rp 125 juta, Sutadi sebesar Rp 125 juta, serta Hudaya Latuconsina sebesar Rp 150 juta sehingga seluruhnya sebesar Rp 500 juta untuk kegiatan Istighosah guna kepentingan terdakwa," lanjut Jaksa dalam dakwaan.

Nama-nama yang disebut adalah beberapa kepala dinas di Provinsi Banten yang dilantik dalam rentang waktu 2006 hingga 2012. Djadja adalah Kadis Kesehatan, Hudaya merupakan Kadis Perindustrian dan Perdagangan yang kemudian digeser menjadi Kadis Pendidikan, Iing Suwargi adalah Kadis Sumber Daya Air dan Sutadi merupakan Kadis Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten.

"Uang tersebut diberikan Djadja Buddy Suhardja, Iing Suwargi, Hudaya Latuconsina dan Sutadi kepada terdakwa karena berhubungan dengan kekuasaan atau kewenangan jabatan terdakwa selaku Gubernur Banten atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya," jelas dakwaan yang dibacakan JPU.

Jaksa juga menyebut pengangkatan para pejabat oleh terdakwa tersebut disertai syarat harus loyal dan taat kepada perintah atau permintaan Atut serta adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Apabila tidak dapat memenuhi permintaan terdakwa, maka para pejabat tersebut akan diberhentikan dari jabatannya.

"Pada tanggal 10 Oktober 2013, setelah uang terkumpul, terdakwa melalui Riza Martina dan Rendi Allanikika Pratiaksa menyerahkan uang sebesar Rp 495 juta kepada Ustad Haryono di rumahnya di Bekasi. Selanjutnya Ustad Haryono melakukan beberapa kali istighosah di Bekasi untuk kepentingan terdakwa," jelas dakwaan tersebut. (detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru