Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 21 September 2026

Jualan Sabu di Depan Polres Labuhanbatu, 2 Pemuda Ditangkap Satresnarkoba

Efran Simanjuntak - Senin, 21 September 2026 19:40 WIB
60 view
Jualan Sabu di Depan Polres Labuhanbatu, 2 Pemuda Ditangkap Satresnarkoba
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
DITANGKAP: Pemuda CS alias Candra (27) dan SP alias Surya (23), ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dari rumah warga saat diduga melakukan transaksi sabu di permukiman penduduk, depan Polres Labuhanbatu, Jumat (18/9/2026) sore.

Rantauprapat(harianSIB.com)

Pemuda CS alias Candra (27) dan SP alias Surya (23), ditangkap Tim Unit I Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu saat diduga 'berjualan' narkoba jenis sabu di kawasan permukiman penduduk, tepat di depan Markas Polres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Lingkungan Kampung Tempel, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Kedua pemuda itu diringkus dari salah satu rumah warga, Jumat (18/9/2026) sekira pukul 17.00 WIB. Penangkapan tersebut dipimpin Kanit I Satresnarkoba, Ipda Sastrawan Ginting, setelah menerima informasi masyarakat mengenai adanya rumah warga yang diduga sering dijadikan tempat transaksi jual beli sabu.

Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto SH MH, mengatakan penangkapan CS dan SP dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat yang masuk ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

"Setelah menerima informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat tiba di rumah sasaran atau tempat kejadian, tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan kedua pria tersebut. Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan seorang laki-laki bernama Apri Andianto untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata AKP Hardiyanto kepada sejumlah wartawan, Senin (21/9/2026).

Baca Juga:
Dari Candra, warga Perumahan Al-Fatih Jalan Tapian Nauli, Padangpasir, Kelurahan Urungkompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, disita 3 bungkus (plastik klip) berisi sabu dengan berat 0,97 gram. Polisi juga mengamankan kotak rokok merek Surya yang juga dijadikan barang bukti.

"Sementara dari SP, yang juga beralamat di Perumahan Al-Fatih Padangpasir, petugas menemukan dan menyita 11 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,66 gram bruto. Selain itu, turut disita satu plastik klip berukuran sedang dan handphone android merek Vivo warna merah," ungkap Kasat.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Warga Urungkompas Rantauprapat Masih Kesulitan Dapat Simelon
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru