Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Curi Start Kampanye, Empat Parpol Dilaporkan ke Bawaslu

- Kamis, 16 Januari 2014 13:58 WIB
450 view
Curi Start Kampanye, Empat Parpol Dilaporkan ke Bawaslu
Jakarta (SIB)- Pemilu 2014 semakin dekat, iklan politik semakin marak. Kemarin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan adanya empat partai politik (parpol) yang diduga melanggar kampanye lewat siaran di televisi.

"Kami melaporkan adanya kampanye di luar jadwal," kata pelapor dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Paralegal Pemilu, Haris Winarto, di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta, Rabu (15/1).

Juru Bicara Perludem itu bersama kawan-kawannya melaporkan tayangan televisi yang dinilainya melanggar aturan kampanye. Tayangan tersebut memuat Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Gerindra.

Untuk NasDem, Haris melaporkan berita yang memuat kegiatan partai pimpinan Surya Paloh itu. "Saya melihat di Metro TV pukul 22.00 WIB kemarin (14/1). Padahal seharusnya hanya boleh dilakukan 20 hari sebelum pencoblosan. Mereka menggunakan frekuensi publik untuk kampanye," kata Haris.

Sementara Golkar, Hanura, dan Gerindra dinilai telah menayangkan iklan politik. Golkar menayangkan pukul 02.04 WIB, Hanura pukul 01.55 WIB, dan Gerindra pukul 02.20 WIB. Iklan dini hari tersebut tayang pada 14 Januari 2014.

"Saya pindah-pindah channel TV, iklannya hampir bareng. Hanura di MNC TV, Gerindra di Global TV, dan Golkar di TV One," kata anggota Paralegal Abdul Malik.

Mereka menyerahkan bukti rekaman tayangan dalam bentuk cakram padat. Laporan diterima di Loket Penyerahan Pengaduan Bawaslu. "Saya amati ada lambang partai, nomor urut, ada pesan ajakan yang disampaikan secara halus meskipun tidak langsung. Namun, apakah benar itu dianggap sebagai iklan kampanye, biar Bawaslu yang menilai dahulu," kata Abdul.

Peraturan tentang kampanye diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pusat (UU Pemilu). Di Pasal 83 (2) UU Pemilu diatur, masa kampanye di media massa dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Kampanye juga diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2013, Pasal 1. Berikut adalah bunyi Pasal 1 PKPU yang mengatur kampanye tersebut:

Ayat 20:
Pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye adalah penyampaian pesan-pesan kampanye oleh Peserta Pemilu kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik secara berulang-ulang berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang berisi ajakan, himbauan untuk memberikan dukungan kepada Peserta Pemilu.

Ayat 21:
Pejabat Negara adalah presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

Ayat 22:
Alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya yang dipasang untuk keperluan Kampanye Pemilu yang bertujuan mengajak orang memilih Peserta Pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPD dan DPRD tertentu.

Ayat 23:
Bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, simbol- simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye Pemilu yang bertujuan mengajak orang memilih Peserta Pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPD dan DPRD tertentu. (detikcom/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru