Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 Juni 2026

Yusril: Penahanan Ahok Bisa Ditangguhkan oleh Hakim PT Jakarta

* Todung Mulya Lubis Diusulkan Masuk Tim Pengacara Ahok
- Jumat, 12 Mei 2017 10:38 WIB
459 view
Jakarta (SIB) -Djarot Saiful Hidayat, Veronica Tan, Prasetyo Edi Marsudi, dan Djan Faridz mengajukan penangguhan penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Penangguhan itu bisa dikabulkan tergantung pertimbangan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta atau majelis hakim nantinya.

"Penahanan Ahok bisa ditangguhkan oleh ketua atau majelis hakim yang menangani perkara Ahok di Pengadilan Tinggi Jakarta karena Ahok ajukan banding. Tapi semuanya tergantung pertimbangan Ketua PT atau majelis hakim apakah akan dikabulkan atau tidak," ujar pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Rabu (10/5).

Namun, menurut Yusril, proses pertimbangan itu bisa dikabulkan atau tidak setelah berkas permohonan banding Ahok sudah diregister di Pengadilan Tinggi Jakarta. Ahok sendiri saat ini menempati rumah tahanan (rutan) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Namun proses untuk mempertimbangkan apakah permohonan penundaan itu akan dikabulkan atau tidak, baru bisa dilakukan apabila berkas permohonan banding Ahok sudah diregister di pengadilan tinggi," kata Yusril.

Sebelumnya, Prasetyo menyampaikan tentang permintaan penangguhan penahanan tersebut. Dia mengaku mengajukan diri sebagai penjamin secara pribadi, bukan sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta.

Surat pengajuan penjaminan tersebut sudah diteken Prasetyo dan ketiga orang lainnya, yaitu Veronica, Djan, serta Djarot, di Rutan Cipinang. Saat bertemu dengan Ahok, Prasetyo mengatakan keputusan pengajuan penangguhan tersebut memang cepat diambil agar surat segera diserahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Pada Selasa kemarin, Ahok langsung dibawa ke Rutan Cipinang berdasarkan perintah penahanan majelis hakim ketika membacakan putusan kasus dugaan penodaan agama. Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ahok pun dihukum pidana penjara selama 2 tahun.

Todung Mulya Lubis Diusulkan
Sementara itu, Sosiolog Thamrin Amal Tomagola ingin menemui Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok. Ia mengusulkan agar Prof Todung Mulya Lubis masuk dalam tim pembela Ahok.

"Tadi saya dengan teman-teman angkatan 68 FISIP UI, kita ketemu buat membahas gimana nasib Ahok. Yang kedua, kok negeri ini gaduh nggak keruan, gonjang-ganjing. Lalu keputusannya, mereka mengutus saya ketemu Pak Ahok. Minta Pak Ahok supaya agar Prof Todung Mulya Lubis menjadi salah satu anggota pembela," ujar Thamrin di gerbang Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Rabu (10/5).

Thamrin mengutarakan alasannya mengusulkan Todung Mulya Lubis menjadi anggota tim pembela Ahok. Thamrin menyebut usulan itu muncul setelah membaca komentar Todung di akun media sosialnya tentang kasus Ahok.

"Ini diusulkan karena dia mencatat tiga hal mendasar yang ditulis dalam Facebook dan Twitter. Mungkin nanti bisa memperkuat argumen dalam dokumen naik banding itu. Itu yang mau saya sampaikan ke Pak Ahok karena yang bisa memecat dan mengangkat pembela adalah terpidana," jelas Thamrin.

"Itu yang mau saya sampaikan ke Pak Ahok karena yang bisa memecat dan mengangkat pembela adalah terpidana. Nah, pembela yang lain itu juga nggak punya hak untuk memberi masukan. Itu yang mau saya usulkan ke Ahok," lanjutnya.

Thamrin berpendapat ada tiga cacat dalam vonis Ahok. Pertama, majelis hakim tidak mendasarkan putusan pada tuntutan dan argumen jaksa.

"Majelis hakim nggak mendasarkan putusan pada tuntutan dan argumen jaksa. Majelis hakim bikin argumen sendiri dan berusaha membuktikan Ahok bersalah dan menista agama," katanya.

Kedua, majelis hakim menggunakan Pasal 156 a. Yang digunakan majelis hakim ada syarat yang bersangkutan sudah dikasih peringatan tiga kali berturut-turut. Kalau masih melanggar, harus dibawa pengadilan.

"Tapi Ahok tidak mendapat peringatan sama sekali. Kan harusnya yang memberi peringatan itu Jaksa Agung dan Mendagri, tapi nyatanya dia langsung dibawa ke pengadilan," imbuh Thamrin.

Terakhir, pengadilan seharusnya tidak memisahkan kasus ini dengan Pilkada DKI 2017. Karena omongan tersebut berkaitan erat dengan pilkada.

"Pengadilan harusnya tidak dipisahkan dengan pilkada. Padahal omongan Ahok erat hubungannya dengan pilkada. Pilkada Belitung Timur dulu juga membawa kasus yang sama. Memisahkan penistaan agama dari pilkada itu salah besar," tutur Thamrin.

Sebelumnya, Thamrin berusaha menemui Ahok di Mako Brimob. Hanya, namanya tidak masuk dalam daftar yang dibawa petugas, sehingga dia ditolak masuk. (detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru