Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 18 September 2026

Aparat Kepolisian akan Selidiki Home Industry Peredaran Mi Formalin di Pematangsiantar

* Balai POM Perlu Dibentuk di Kota Siantar
- Kamis, 15 Juni 2017 14:39 WIB
471 view
Pematangsiantar (SIB)- Untuk mengantisipasi dampak buruk kesehatan masyarakat mengkomsumsi bahan makanan sejenis mi mengandung formalin beredar di Kota Siantar, Kepolisian Polres P Siantar diminta menyelidiki pengoperasian home industry yang memproduksi makanan mi berformalin sebagaimana hasil temuan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Medan baru-baru ini di Kota Siantar.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres P Siantar AKP Restuadi ketika dikonfirmasi, Rabu (14/6), menyebutkan terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Balai POM bersama dinas terkait untuk menyelidiki peredaran bahan makanan mi formalin di Kota Siantar.

"Kita akan selidiki dan berkoordinasi Balai POM dan dinas terkait pengawasan peredaran bahan makanan mi formalin di Kota Siantar," katanya.
Saat ditanya apakah aparat kepolisian sendiri tidak bisa langsung mengeksekusi bilamana peredaran bahan makanan sejenis mi formalin beroperasi dan dipasarkan oknum/kelompok orang di Kota Siantar, dia menerangkan kalau hanya sebatas mengeksekusi kepolisian sah-sah saja, hanya saja yang lebih mengetahui pasti bahan makanan mi formalin adalah Balai POM, sebab alat pendeteksi menentukan bahan makanan itu berformalin lebih mengetahui adalah mereka.

Ditambahkannya, bila pun nantinya kepolisian yang melakukan eksekusi, tentunya butuh waktu dan alat memastikan itu benar berformalin atau tidak. Tentu akan dibawa ke laboratorium Balai POM di Medan, sebab di P Siantar tidak ada balai pengawasan mendeteksi makanan mi berformalin.

Lebih lanjut dikatakan, untuk membantu kelancaran dalam menjalankan tugas pengawasan bahan makanan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat luas, sebaiknya Balai POM dibentuk di Kota Siantar dan akan lebih muda lagi nantinya berkoordinasi dengan kepolisian. "Kita belakangan sudah melakukan operasi pasar dan pusat perbelanjaan di Siantar guna mengamankan dan mengantisipasi barang makanan/minuman yang dikhawatirkan kadaluarsa beredar di Kota Siantar," terangnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Siantar dr Ronal Saragih saat dikonfirmasi, Rabu (14/6), menerangkan terkait pengoperasian bahan makanan dan minuman dan sejenisnya yang beredar di Kota Siantar, pihaknya akan mengawasi dan menekankan kepada pemilik usaha agar berkata jujur mengoperasikan bahan makanan dan minuman supaya tidak sembarangan memasarkan.

Terkait penemuan bahan makanan mi formalin yang ditemukan Balai POM Medan di Kota Siantar akan mengkoordinasikan dengan lembaga/dinas terkait dan aparat kepolisian dalam pengawasan barang makanan/minuman, agar barang yang dipasarkan tidak sampai menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan orang banyak, pungkasnya. (D11/D03/h)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru