Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 20 September 2026

Kasus Suap Gubernur Bengkulu, KPK Geledah 7 Tempat

* Mendagri Serahkan Surat Tugas Plt ke Wagub Bengkulu
- Sabtu, 24 Juni 2017 12:47 WIB
525 view
Jakarta (SIB)- KPK melakukan penggeledahan di 7 lokasi terkait kasus suap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari. Rumah pribadi Ridwan Mukti ikut digeledah.

Selain 2 rumah, digeledah juga satu kantor milik tersangka Jhoni Wijaya di Kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu pada Rabu (21/6). Ada pula kantor tersangka Rico Dian Sari di Kota Bengkulu yang juga digeledah.

"Lalu kantor Gubernur Bengkulu, rumah pribadi tersangka RM (Ridwan Mukti), dan kantor dinas PU Provinsi Bengkulu," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (22/6).

Penggeledahan dilakukan  mulai pukul 11.00 WIB hingga 01.00 WIB dini hari. Dari lokasi penggeledahan tim penyidik menyita barang elektronik, CCTV, dan dokumen-dokumen proyek.

"KPK menugaskan 4 tim secara paralel untuk melakukan penggeledahan. Tim sebagian sudah kembali ke Jakarta untuk proses-proses lebih lanjut," kata Febri.

Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari, ditetapkan sebagai tersangka suap terkait fee proyek peningkatan jalan. KPK menyita duit Rp 1 miliar yang diberikan bos PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya kepada Ridwan Mukti.

Duit fee yang diterima Ridwan itu terkait proyek pembangunan peningkatan jalan Tes-Muara Aman, Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar serta pembangunan peningkatan jalan Curup-Air Dingin, Rejang Lebong, dengan nilai proyek Rp 16 miliar.

SURAT TUGAS
Terpisah Wagub Bengkulu Rohidin Mersyah ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) gubernur Bengkulu setelah Ridwan Mukti ditangkap KPK dan ditahan. Surat penugasan Rohidin diserahkan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.

Penyerahan surat tugas itu berlangsung di Ruang Sidang Utama, Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (22/6). Dirjen Otonomi Daerah, Sumarsono juga ikut menghadiri acara ini.

Surat penugasan Rohidin sebagai Plt Gubernur Bengkulu bernomor 122.17/2928/SJ dan diteken hari ini, 22 Juni 2017. Rohidin ditunjuk sebagai Plt gubernur atas dasar UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah karena Ridwan Mukti sudah ditahan oleh KPK.

Kepada Mendagri, Rohidin melaporkan bahwa roda pemerintahan di Bengkulu tetap berjalan baik sejak Ridwan Mukti ditangkap KPK. Kondisi di masyarakat juga tidak ada guncangan.

"Sejak peristiwa OTT pada hari selasa yang lalu, saat ini roda pemerintahan berjalan dengan baik, berjalan dengan normal. Demikian juga stabilitas kondisi sosial masyarakat kita dalam kondisi aman dan baik," ucap Rohidin dalam sambutannya.

Rohidin menegaskan dia siap untuk menjalakan mandat sebagai Plt gubernur. Dia juga mendoakan Ridwan Mukti dan istrinya untuk kuat setelah ditahan KPK.

"Kami doakan mudah-mudahan bapak gubernur Bengkulu dan beserta istri yang saat ini sedang menjalankan proses hukum di KPK selalu diberikan kesehatan, kesehatan lahir batin sehingga dapat menjalankan semua proses," ungkapnya.

Tjahjo sebenarnya ingin terbang ke Bengkulu untuk menyerahkan surat tugas Plt tersebut ke Rohidin namun terkendala tiket pesawat. Akhirnya, Rohidin yang terbang ke Jakarta. (detikcom/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru