Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 01 Agustus 2026
Kasus Dugaan Korupsi di Disperindag Pemko Medan

Dua Oknum Pengusaha Medan,Tersangka Korupsi Kasus Videotron Masuk DPO

- Selasa, 25 Juli 2017 10:43 WIB
724 view
Dua Oknum Pengusaha  Medan,Tersangka Korupsi  Kasus Videotron Masuk  DPO
SIB/INT
Ilustrasi
Medan (SIB)- Dua oknum pengusaha di Medan yaitu Joh (Direktur CV PMM) dan Els (Wakil Direktur CV TA), diajukan Kejari Medan ke Kejagung melalui Kejatisu, untuk dinyatakan status DPO (daftar pencarian orang), karena tidak diketahui lagi keberadaannya dan telah berulang kali dipanggil tidak hadir, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemko Medan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Olopan Nainggolan SH MH melalui Kasi Pidsus Kejari Medan M Haris Hasbullah SH MH mengungkapkan hal itu menjawab wartawan di Kejari Medan, Senin (24/7), ketika ditanyakan perkembangan proses hukum penanganan kasus dugaan korupsi di Disperindag Medan, terkait penggunaan APBD TA 2013 senilai Rp 3,168 miliar untuk pengadaan sarana informasi massal (Videotron) tentang harga kebutuhan pokok secara  elektronik pada Disperindag Medan.

Telah diberitakan, sejak Maret 2017 yang lalu penyidik di Pidsus Kejari Medan telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Disperindag Medan tersebut, yaitu kedua oknum pengusaha swasta, Joh dan Els, serta tersangka DH SE, seorang wanita pejabat/staf di Pemko Medan selaku PPTK (pejabat pelaksana tekhnis kegiatan) proyek tersebut. Tersangka DH SE, menurut Haris Hasbullah, telah memenuhi panggilan dan diperiksa sebagai tersangka, meskipun kemudian dipulangkan karena tidak dikenakan status tahanan.

"Penyidikan perkara ini sudah maksimal memasuki tahap pemberkasan dengan menetapkan 3 tersangka, setelah memeriksa sekitar 15 orang pihak terkait termasuk mantan Kadis Perindag Kota Medan Syahrizal serta pejabat/staf terkait lainnya. Dari perhitungan tim penyidik, untuk sementara kerugian ditaksir lebih kurang Rp 1 miliar," kata Kasi Pidsus.

Untuk kedua orang tersangka yaitu Joh selaku pemberi dukungan dan Els selaku penyedia barang untuk kegiatan pengadaan videotron di Medan itu, penyidik berharap agar memenuhi panggilan penyidik Kejari Medan. "Tadinya penyidik akan melakukan upaya pemanggilan paksa, akan tetapi kedua tersangka tidak diketahui lagi keberadaannya," ujarnya.

Perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Disperindag Kota Medan ini ditanyakan wartawan, karena penanganannya terkesan lambat, sejak proses hukumnya ditingkatkan dari penyelidikan (Lid) ke Dik (penyidikan) sekitar Oktober 2016 lalu, sebagaimana diberitakan media massa (SIB, 5/10-2016).

Harris menyebutkan, penetapan ketiga orang tersangka dilakukan setelah tim penyidik terlebih dahulu melakukan ekspose (gelar perkara) atas hasil pemeriksaan di tingkat penyidikan. "Pada 16 Maret 2017 lalu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa ruangan di Kantor Disperindag Pemko Medan dan berhasil ditemukan beberapa dokumen yang memperkuat pembuktian," katanya. (BR1/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
‎Harga Timun Melonjak Tinggi

‎Harga Timun Melonjak Tinggi

Medan(harianSIB.com)Dua pekan terakhir, harga sayur mayur pelengkap yakni timun di sejumlah daerah, termasuk Kota Medan mengalami kena