Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 September 2026

MK Dituding Sembunyikan Putusan Tentang Uji Materi UU Pilpres

- Sabtu, 18 Januari 2014 09:53 WIB
480 view
MK Dituding Sembunyikan Putusan Tentang Uji Materi UU Pilpres
SIB/Int
Mahkamah Konstitusi
Jakarta (SIB)- Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak menuding Mahkamah Konstitusi (MK) menyembunyikan putusan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 14/PUU-XI/2013 terhadap UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Tudingan ini dilatari oleh hasil putusan yang diduga kuat telah diketahui, tapi belum dibacakan oleh MK sampai satu tahun uji materi itu diajukan.

Inisiator aliansi ini, Effendi Ghazali mengatakan, pengajuan uji materi UU tersebut telah disampaikan sejak 10 Januari 2013. Ia tegaskan, semua persidangan telah selesai dilakukan sejak 14 Maret 2013 silam. 

"Kata Mahfud MD (mantan Ketua MK), sebelum dia meninggalkan MK, sudah ada rapat permusyawaratan hakim dan sudah ada putusannya sejak April (2013). Kita jadi bingung, kenapa menunda pembacaan putusannya, dari April hingga saat ini," kata Effendi, di Jakarta, seperti dilansir dari Metro TV, Kamis (16/1).

Effendi melanjutkan, pihaknya telah tiga kali melayangkan surat,  menanyakan mengapa putusan uji materi tentang UU Pilpres ditunda-tunda oleh MK.

Surat dikirim pada 20 Mei 2013, 21 Oktober 2013, dan 7 Januari 2014. Effendi mengaku belum puas dengan jawaban yang diterimanya. "Untuk surat yang 20 Mei, MK bilang kalau sudah selesai membuat keputusannya, akan segera dikeluarkan.

Tapi sebetulnya surat itu kami pertanyakan juga, karena kata Mahfud MD sejak April sudah ada keputusannya," ujar Effendi.

Dalam kesempatan yang sama, Ray Rangkuti juga menanyakan alasan MK menunda-nunda menyampaikan keputusan uji materi UU Pilpres. Menurutnya, salah satu hakim MK, Arief Hidayat mengatakan, uji materi tentang UU Pilpres baru selesai tahap persidangan dan belum sampai pada putusan.

Hal ini, kata Ray, berbeda jauh dengan informasi yang disampaikan Mahfud MD yang menjadi ketua majelis hakim uji meteri UU tersebut bahwa putusan telah keluar sejak April 2013. "Kami tidak mau ada politisasi di balik uji materi ini, karena itu akan sangat membahayakan," pungkasnya.

Atas dasar itu, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak menyatakan akan mencabut gugatan uji materi UU Pilpres tersebut pada saat MK mulai menyidangkan uji materi lain yang pada intinya sama.

Untuk diketahui, pada 21 Januari 2014 MK dijadwalkan akan menggelar persidangan untuk uji materi UU Pilpres yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra.

 Uji materi UU Pilpres ini diajukan karena undang-undang itu dianggap bertentangan dengan konstitusi, yaitu Pasal 22E ayat 1 dan 2 UUD 1945. Pemohon berpandangan, selain harus langsung, umum, bebas, dan rahasia, UUD 1945 juga menyatakan pemilu harus dilakukan serentak. "Kami akan cabut kalau MK menyidangkan gugatan lain. Kami ini independen, non partai dan tidak mau jadi capres," kata Effendi.

Kepentingan Pribadi
Partai Nasional Demokrat (NasDem) menilai pengajuan judicial review UU Pilpres oleh Yusril Ihza Mahendra untuk kepentingan pribadinya.

NasDem mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak memihak kelompok elite tertentu dalam uji materi UU Pilpres yang diajukan oleh capres dari Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut.

"Menurut kami kurang pas uji materi itu diajukan, karena itu cenderung mendahulukan kepentingan sekelompok elite, atau orang dari pada kepentingan bersama," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) NasDem Rio Patrice Capella, di Jakarta, Kamis (16/1).

Pihaknya mengkhawatirkan konflik yang akan terjadi jika gugatan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden itu dikabulkan oleh MK.

"Karena kondisi sosial tidak mendukung, kalau dikabulkan, dikembalikan di-nol-kan pemilu hari ini. Anda bisa bayangkan orang lebih konsen pada pilpres, maka akan terjadi gesekan dan instabilitas," jelas Rio.

Selain itu, mantan politikus PAN ini menuding ada suatu dinamika politik yang terjadi di MK saat ini.

"Ada dinamika yang kuat dalam tubuh MK, soal pilpres-pileg serentak ini. Kami berharap dari substansi, efisiensi MK lebih arif, bijak, ketika ambil keputusan yang merubah bingkai pemilu," tukasnya.

Seperti diketahui, dalam gugatannya, Yusril Ihza Mahendra meminta agar pilpres dan pileg dilakukan secara serempak. Yusril juga meminta ambang batas partai dalam mencalonkan presiden dihapuskan, karena tidak sesuai dengan UUD 1945. (A22/inilah.com/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru