Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 22 September 2026

Rumah Anggota DPRD Bali dari Partai Gerindra Digerebek Dapati 31 Paket Sabu

- Senin, 06 November 2017 09:32 WIB
452 view
Rumah Anggota DPRD Bali dari Partai Gerindra Digerebek Dapati 31 Paket Sabu
Denpasar (SIB) -Rumah salah satu anggota DPRD Provinsi Bali digerebek polisi pada Sabtu (4/10) siang. Petugas menemukan 31 paket sabu dan sebuah senjata api serta 3 unit airsfot gun.

"Jadi kita dapat informasi dari masyarakat bahwa di sini tempat transaksi, dimana diperjualbelikan narkotika berupa sabu," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo di Denpasar, Bali, Minggu (5/10).

Penggerebekan itu dilakukan di rumah anggota dewan provinsi dari Partai Gerindra bernama KS, yang terletak di Jl Pulau Batanta No 70, Banjar Sebelanga, Denpasar, Bali. Penggeledahan dilakukan dari pengembangan kasus narkoba yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polresta Denpasar dan dipimpin oleh Kasat Narkoba Kompol Wayan Arta.

"Jadi, setiap pelanggan yang membeli harus memakai di tempat mereka beli ini. Selain menjual, dia juga memakai di situ karena ada pemakai-pemakai yang kita amankan," ujar Hadi.

Dari penggerebekan, polisi telah menetapkan 6 tersangka dan memeriksa 31 saksi. Namun KS alias JJ tidak ditemukan berada di rumahnya itu, polisi tengah mencarinya untuk diperiksa sebagai saksi dan tak menutup kemungkinan dijadikan tersangka.

"Ada 6 tersangka yang sudah kita amankan dan 31 saksi yang kita periksa. Saksi juga kalau pengembangan hasilnya menunjukkan terlibat, bisa juga jadi tersangka. Nanti kita cek urine semua. Sementara dari pengembangan, yang bersangkutan (KS) tidak ada di tempat," ucap Hadi.

Petugas mendapati adanya 6 ruangan khusus untuk pengguna atau pembeli memakai barang haram tersebut. 31 Paket sabu juga ditemukan lengkap dengan alat hisap atau bong, termasuk 1 senjata api dan 3 unit airgun.

"Dari pemeriksaan dan penggeledahan yang kita dapat 31 paket sabu, untuk sementara belum bisa kita timbang berapa gram beratnya. Juga ditemukan airgun 3 unit dan 1 buah senjata api. Ini kita akan teliti, kalau tidak benar kepemilikannya akan kita tambah lagi UU Darurat No 12 Tahun 1951," ungkap Hadi.

"Ada 6 ruangan khusus untuk pengguna dan pembeli di rumah ini. Narkoba yang kita dapatkan hanya sabu," pungkasnya.

Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan petugas yang melakukan penggerebekan mendapatkan 3 alat bong di atas plafon tempat tidur, KTA Partai Gerindra atas nama KS, 1 peti kayu yang berisi senjata api jenis Baretta, 3 airgun dengan 5 buah tabung gasnya dan 6 senjata tajam dan 5 kotak peluru airgun.

Dipolice Line
Rumah anggota DPRD Bali, yang diduga menjadi markas jual beli sabu, dilengkapi dengan CCTV. Rumah tersebut masih digaris polisi dan dipenuhi belasan motor.
Pantauan di lapangan, rumah tersebut bergaya tradisional Bali dengan banyak kamar dan ruangan. Garis polisi melintang dari 2 toko butik yang mengapit gerbang utama.

Patung pria besar berbusana khas Bali era tua berada di sisi kiri gerbang. Dua patung singa diletakan di kiri dan kanan gerbang dengan sebuah papan ormas berada di atas gerbang.

Ada dua petugas berseragam dari Polresta Denpasar yang menjaga lokasi tempat ditemukannya 31 paket sabu tersebut. Menariknya, 2 unit CCTV dipasang di sudut atas gerbang.

CCTV lainnya juga terpantai dipasang koridor lantai satu dan lantai dua bangunan. Informasi menyebutkan, banyak CCTV yang dipasang di seluruh bangunan rumah milik Wakil Ketua DPRD Bali Komang Swastika itu.

Belasan unit sepeda motor tampak masih terparkir di koridor hingga luar gerbang. Diduga motor-motor tersebut milik 6 tersangka dan 31 saksi yang tengah diperiksa jajaran Satres Narkoba Polresta Denpasar.

akan dipecat
Wakil Ketua Umum DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan partai berlambang kepala garuda itu akan bersikap tegas. Hal ini terkait dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPRD Bali Komang Swastika yang rumahnya dijadikan lokasi jual-beli narkoba jenis sabu.

"Terkait penangkapan Wakil Ketua DPRD Bali yang disebutkan merupakan anggota Gerindra kami akan bersikap tegas dengan melakukan tiga langkah organisasi," kata Dasco melalui pesan singkat, Minggu (5/11).

Pertama, Dasco menjelaskan, DPP Gerindra mendukung kepolisian dalam menjalankan tugasnya dan menyerahkan persoalan hukum ini sepenuhnya kepada Polri. Ditambahkan, DPP Gerindra berharap yang bersangkutan bisa diproses berdasarkan alat-alat bukti yang ada sesuai hukum dan ketentuan UU yang berlaku.

"Yang kedua, kami tidak mentolerir perilaku anggota kami yang melanggar hukum. Siapa pun dia termasuk Wakil Ketua DPRD Bali ini jika terbukti melanggar hukum akan diberhentikan secara tiga rangkap yaitu sebagai anggota partai, sebagai anggota DPRD dan sebagai pengurus partai," ujar Dasco.

Dasco juga menegaskan DPP Gerindra tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Komang Swastika. Sehingga, Swastika harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pribadi.

"Yang ketiga, Kami tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. Kami persilakan dia mengurus sendiri masalah hukum yang dia hadapi," ucap Dasco. (detikcom/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru