Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Didakwa Terlibat Penipuan dan Penggelapan, Oknum Sekretaris Dinsos Asahan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

- Kamis, 23 November 2017 10:32 WIB
400 view
Didakwa Terlibat Penipuan dan Penggelapan, Oknum Sekretaris Dinsos Asahan Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Kisaran (SIB) -Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menuntut oknum Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Asahan, Rus, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan 2,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran yang dipimpin Ahmad Adib SH MH selaku Ketua Majelis Hakim dan Rahmat H Ashari Hasibuan SH, Boy Aswin Aulia SH Hakim Anggota, Rabu (22/11).

Kasi Pidum Kejari Asahan, Nixon Andreas Lubis SH MSi, kepada SIB mengatakan, tuntutan terhadap Rus, mantan Kabag Ekonomi Pemkab Asahan itu diberikan setelah memperhatikan perbuatan terdakwa serta tidak adanya itikad baik atau perdamaian antara korban dengan terdakwa.

"Kita telah menyarankan agar terdakwa melakukan perdamaian dengan korban, namun tidak juga tercapai. Kalau ada perdamaian, mungkin tuntutan tidak sedemikian," ujarnya. 

Pada persidangan sebelumnya, Rus didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dengan menjanjikan proyek untuk memperoleh uang dari korban yang merupakan seorang rekanan, Choldun warga Kota Medan. Fakta persidangan terungkap, kerjasama lelang proyek dimaksud yaitu pengadaan buku di Dinas Pendidikan Asahan dengan pagu di atas Rp1 miliar di tahun 2013. Rus mengakui dirinya menerima uang dari rekanan melalui transfer sebanyak dua kali Rp130 juta. Namun, ternyata proyek pengadaan buku tersebut tidak jadi atau tendernya batal.

Kepada hakim, Rus mengakui dirinya mengenal Choldun dari Baharuddin alias Udin, orang yang disuruhnya untuk mencari rekanan atau pemborong. Dari sinilah, kemudian terbangun kerjasama secara lisan dengan pembagian modal 60 berbanding 40 persen. Rus juga mengaku telah membayar utangnya yang keseluruhannya Rp152 juta dan ada dibayar ke Kusnul, orang yang katanya meminjamkan uang kepada Choldun. Saat didesak hakim, dia mengaku pembayaran dilakukan setelah proses pelaporan berjalan dan hakim tidak berlanjut ke Kusnul sebab yang menjadi korban adalah Choldun. Di persidangan diketahui, rekanan dimaksud dijanjikan proyek pengadaan buku pada waktu Rus menjabat Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setdakab Asahan, sehingga pihak yang dijanjikan proyek menjadi percaya. (E02/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru