Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 September 2026

Setelah Diperiksa 8 Jam, Kejari Labuhanbatu Tahan PPK Proyek LPJU

- Selasa, 12 Desember 2017 10:49 WIB
626 view
Setelah Diperiksa 8 Jam, Kejari Labuhanbatu Tahan PPK Proyek LPJU
SIB/Efran Simanjuntak
DITAHAN: Tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan jaringan lampu penerangan jalan umum (LPJU). Jl, turun dari tangga ruang Pidsus dikawal Kasi Pidsus M Husairi SH, jaksa penyidik Aron Siahaan SH dan lainnya, untuk dilakukan penahanan selam
Rantauprapat (SIB)- Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menahan tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan jaringan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Jalan Urip Sumodiharjo dan Jalan KH Ahmad Dahlan Rantauprapat tahun 2014. Tersangka JI (51), ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Rantauprapat, Senin (11/12) malam, setelah diperiksa tim penyidik selama 8 jam.

"Penahanan tersangka JI dilakukan terhitung mulai hari ini (Senin) hingga 20 hari ke depan, 30 Desember 2017," sebut Kajari Labuhanbatu Setyo Pranoto melalui Kasi Pidsus Muhammad Husairi, Senin malam, di Kantor Kejari Jalan Sisingmangaraja Rantauprapat.

Tersangka JI merupakan ASN dan staf di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkab Labuhanbatu. Pada kegiatan pengadaan dan pemasangan jaringan LPJU di Jalan Urip dan KH Ahmad Dahlan, dia sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pada proyek bernilai kontrak Rp638,4 juta itu diduga terjadi mark-up harga dan biaya pengadaan serta pemasangan jaringan lampu jalan pada dua jalan umum di kawasan Kota Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara.

"Alasan dilakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," tegas Suhairi.

Pantauan SIB, tersangka warga Jalan Pembangunan Kelurahan Padangmatinggi Kecamatan Rantau Utara itu dibawa ke Lapas Rantauprapat sekira pukul 19.03 WIB. Dia dibawa Jaksa Aron Siahaan menggunakan mobil tahanan Kejari.

Tersangka JI awalnya menghadiri panggilan Kejari Labuhanbatu pada pukul 10.00 WIB. Kemudian dia menghadap Kasi Pidsus, selanjutnya tim penyidik Pidsus Aron Wilfrid Marulitua Siahaan, Daniel Tulus Sihotang memeriksa tersangka.

"Tersangka kami periksa mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Jadi, ada 8 jam kami periksa dan selanjutnya dilakukan penahanan," sebut Aron.
Dalam pemeriksaan, tersangka didampingi penasihat hukumnya, Lenggayani SH. Setelah diperiksa, dokter dari RSUD Rantauprapat memeriksa kesehatan tersangka, apakah dapat dilakukan penahanan atau tidak. Tersangka ternyata sehat.

Namun Husairi belum bersedia merinci dugaan mark-up pengadaan dan pemasangan jaringan LPJU tersebut.

Tetapi ia mengakui pihaknya memanggil pihak-pihak dari dinas terkait, Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan pejabat PLN sekaitan penyidikan kasus dugaan korupsi LPJU itu. Pihak PLN dimintai keterangan untuk perbandingan harga bahan, seperti biaya pengadaan tiang, travo, kabel, bola lampu dan biaya pemasangan meter.

Informasi yang dihimpun SIB, proyek pemasangan jaringan lampu penerangan jalan umum tahun 2013-2015 diduga terjadi tindak pidana korupsi dari mark-up harga. Proyek LPJU pada 3 tahun anggaran itu ada 8 paket dengan total nilai kontrak/anggaran Rp8,7 M.

Tahun 2013 ada 5 paket proyek. Seperti pemasangan jaringan LPJU di Jalan H Adam Malik senilai Rp3,9 miliar, Lingkungan VII Seiberombang Kecamatan Panai Hilir senilai Rp990,9 juta, Aeknabara Bilah Hulu senilai Rp609 juta, Jalan Dewi Sartika-Perumahan Urungkompas Rp323 juta, Jalan Sirandorung-Pasar Gelugur Rp662,5 juta.

Kemudian, tahun 2014 hanya 1 paket pemasangan jaringan LPJU di Jalan Urip Sumodiharjo dan Jalan KH Ahmad Dahlan senilai Rp638,8 juta.

Tahun 2015 ada 2 paket, yakni pemasangan jaringan LPJU di jalan umum Telagasuka Kecamatan Panai Hilir senilai Rp856,5 juta, dan di jalan umum Desa Seisanggul dan Dusun 7 Desa Sidorukun Kecamatan Panai Hilir senilai Rp734,3 juta.

Terkait kasus tersebut, pihak Pidsus masih memeriksa pihak-pihak terkait mengembangkan penyidikan dugaan korupsi proyek lampu jalan di Labuhanbatu. (BR6/h)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru