Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 September 2026

Dalami Dugaan Korupsi, Kejari Labuhanbatu Sita Dokumen Proyek LPJU 2013-2014

- Senin, 18 Desember 2017 11:32 WIB
489 view
Dalami Dugaan Korupsi, Kejari Labuhanbatu Sita Dokumen Proyek LPJU 2013-2014
Rantauprapat (SIB) -Keinginan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menyeret pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU), tampaknya tidak main-main. Selain telah menahan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan dan pemasangan LPJU tahun  2014 di Jalan Urip Sumodiharjo dan Jalan KH Ahmad Dahlan sebesar Rp638.400.000 pada Senin (11/12) malam setelah diperiksa 8 jam, Julius Indrasaputra (51), penyidik dari lembaga adhyaksa itu dikabarkan juga telah menyita sejumlah dokumen terkait proyek LPJU tahun 2013 dan 2014 dari kantor Badan Pengelola Keuangan, Kekayaan dan Aset Daerah (BPPKAD).

"Pada hari yang sama dengan dimulainya penahanan terhadap Julius, Kejari Labuhanbatu juga menyita sejumlah dokumen termasuk berita acara proyek di kantor keuangan, terkait proyek LPJU tahun 2013 dan 2014," sebut sumber, Jumat (15/12), di Rantauprapat.

Kepala BPKAD Pemkab Labuhanbatu, Indra Sila saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

"Ya, benar," kata Indra Sila menjawab wartawan di komplek kantor bupati Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat, Jumat.

Saat ditanya, perusahaan mana saja yang mengerjakan proyek tersebut, atau dalam dokumen yang disita, Indra mengaku tidak mengetahui persis.

"Kalau itu aku tidak ingat," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kajari Labuhanbatu Setyo Pranoto melalui Kasi Pidsus M Husairi mengaku tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru yang akan terjerat dalam kasus itu. Namun Husairi belum bersedia membeberkan hasil penyidikan, dan termasuk pihaknya masih menunggu fakta persidangan tersangka Julius dan perkembangan penyidikan.

"Kita tunggu saja fakta persidangan dan perkembangan hasil penyidikan. Kita tidak ingin buru-buru. Kalau kita buru-buru, nanti diprapidkan,  kalah kan tidak baik. Makanya kita harus hati-hati," katanya.

Soal penyidikan kasus itu, lanjut Husairi, pihaknya juga telah memeriksa mantan Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Labuhanbatu, Masud ST.

Namun, saat ditanya apakah mantan pimpinan Julius itu menyusul menjadi tersangka, Husairi meminta wartawan bersabar menunggu perkembangan penyidikan.
"Sabarlah. Kita tunggu saja," ujarnya mengaku pihaknya juga sedang mendalami proyek LPJU tahun 2013 hingga 2015.

Informasi yang dihimpun wartawan, proyek pemasangan jaringan lampu penerangan jalan umum tahun 2013-2015 diduga terjadi tindak pidana korupsi dengan modus mark-up harga. Proyek LPJU pada 3 tahun anggaran itu ada 8 paket dengan total nilai kontrak Rp8,7 M.

Pada tahun 2013 ada 5 paket proyek. Seperti pemasangan jaringan LPJU di Jalan H Adam Malik senilai Rp3,9 miliar, di Lingkungan VII Seiberombang Kecamatan Panai Hilir senilai Rp990,9 juta, di Aeknabara Bilah Hulu senilai Rp609 juta, di Jalan Dewi Sartika-Perumahan Urungkompas senilai Rp323 juta, di Jalan Sirandorung-Pasar Gelugur senilai Rp662,5 juta.

Kemudian, tahun 2014 hanya 1 paket pemasangan jaringan LPJU di Jalan Urip Sumodiharjo dan Jalan KH Ahmad Dahlan senilai Rp638,8 juta.     

Tahun 2015 ada 2 paket, yakni pemasangan jaringan LPJU di jalan umum Telagasuka Kecamatan Panai Hilir senilai Rp856,5 juta, dan di jalan umum Desa Seisanggul dan Dusun 7 Desa Sidorukun Kecamatan Panai Hilir senilai Rp734,3 juta. (BR6/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru