Jakarta (SIB) - Terdakwa korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto lebih menyoroti masalah kerugian negara daripada nama sejumlah politisi yang hilang dari surat dakwaannya.
Setelah sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/12), dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi tim penasihat hukum, sejumlah wartawan mengajukan pertanyaan kepadanya. Namun, Novanto terlihat tak antusias menjawab pertanyaan soal hilangnya nama sejumlah politisi dalam surat dakwaan akibat ketidakcermatan jaksa KPK.
Novanto menyerahkan hal itu pada forum persidangan yang dipimpin hakim ketua Yanto untuk memeriksanya.
"Nanti kita lihatlah perkembangan berikutnya," katanya.
Novanto justru mengkritisi adanya selisih kerugian negara dalam perkara yang membelitnya, khususnya mengenai penerimaan uang US$ 7,3 juta serta jam tangan mewah yang tidak dicantumkan dalam surat dakwaan. Apabila dirinya menerima uang sebesar itu, maka kerugian negara dari proyek e-KTP lebih dari Rp 2,3 triliun.
"Enggak benar itu," tegasnya.
Dalam persidangan, jaksa KPK menepis tuduhan tidak cermat menyusun dakwaan yang disampaikan dalam eksepsi penasihat hukum. Menurut jaksa KPK dalam tanggapannya, kendati dijerat selaku pihak yang turut serta, peran Novanto berbeda dengan terdakwa lainnya, sehingga surat dakwaannya berbeda.
Penuntut umum memberi ilustrasi adanya pencurian yang dilakukan oleh dua orang di rumah kosong. Orang pertama mencuri uang Rp 1 juta di kamar pemilik rumah, sedangkan orang kedua mencuri perhiasan di kamar tidur pembantu. Orang pertama berhasil ditangkap sedangkan yang kedua kabur, sehingga tidak diketahui pasti berapa banyak perhiasan yang digondol.
Keduanya tetap dijerat selaku pihak yang bersama-sama melakukan pencurian. Ketika pelaku kedua tertangkap, baru diketahui perincian barang yang dicuri. Hal tersebut membuat surat dakwaan keduanya pun berbeda.
"Surat dakwaan disusun berdasarkan fakta yang ditemukan dalam penyidikan yang dilanjutkan ke tahap penuntutan," kata jaksa Ahmad Burhanudin membacakan tanggapan atas eksepsi penasihat hukum.
Sebelumnya, pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, menyebut nama politikus yang hilang dalam surat dakwaan kliennya bukan hanya politikus PDI Perjuangan. Dia menyebut politikus lain pun tidak ada namanya.
"Sebagaimana sudah berulang kami katakan, begitu banyak uraian dalam surat dakwaan itu yang berbeda yang sangat mencolok orang-orang yang dikatakan yang menerima uang dari proyek e-KTP," ujar Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12).
"Tadi sudah jelas kami sampaikan bukan hanya dari PDIP yang menerima dan hilang, dari Partai Golkar, PAN, Demokrat, PKB, dan partai lain (ada disebut menerima dan hilang)," imbuh dia.
Maqdir menyebut nama yang disebut menerima dan hilang antara lain Yasonna Laoly, Ganjar Pranowo, Olly Dondokambey, Teguh Juwarno, Tamsil Linrung, Markus Nari, Agun Gunandjar, dan Anas Urbaningrum. Menurut Maqdir, sejumlah nama itu pun telah menyampaikan bantahan.
Pengacara Novanto Tak Paham
Tim pengacara Setya Novanto sempat mempermasalahkan adanya aliran-aliran uang terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Menurut mereka, aliran USD 7,3 juta ke Novanto tak termasuk dalam perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.
"Terkait kerugian negara yang tidak memperhitungkan penerimaan uang terdakwa, Charles Sutanto Ekapradja, dan Tri Sampurno, ini makin memperlihatkan ketidakpahaman," ujar jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Jaksa menjelaskan bila BPKP memiliki wewenang menghitung unsur kerugian keuangan negara. Sedangkan, terkait aliran uang dan pihak-pihak yang diperkaya bukan merupakan kewenangan auditor.
"Adapun mengenai aliran uang dan pihak-pihak yang diperkayanya dalam unsur itu bukan kewenangan auditor. melainkan kewenangan penegak hukum dalam hal ini penyidik karena itu unsur untuk mencari pihak-pihak yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi," jelas jaksa.
"Dengan demikian wajar jika hasil perhitungan kerugian negara tidak menemukan nama-nama pihak yang menikmati uang haram tersebut," imbuh jaksa.
Dalam eksepsi di sidang sebelumnya, pengacara Novanto sempat mempermasalahkan tentang hal itu. Mereka menyebut bila hitungan USD 7,3 juta sebagai uang yang diterima Novanto tidak ada dalam hitungan BPKP.
"Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto dan Andi Rp 2,3 triliun kerugian negara ini sesuai hasil penghitungan BPKP. Akan tetapi kerugian negara, BPKP tidak memperhitungkan penerimaan uang sebagai berikut 7,3 juta dolar atau setara Rp 94 miliar untuk terdakwa," kata pengacara Novanto, Maqdir Ismail, saat membacakan eksepsi, Rabu (20/12).
Maqdir juga menyebutkan tak ada angka USD 7,3 juta untuk Novanto dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Padahal menurutnya, dakwaan dengan format splitsing seharusnya peristiwa pidananya sama karena perbuatan para terdakwa disebut bersama-sama.
Putusan Sela 4 Januari
Majelis hakim akan membacakan putusan sela terhadap eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Setya Novanto pada 4 Januari 2018. Novanto meminta agar dakwaan yang ditujukan kepadanya batal demi hukum.
"Putusan sela tanggal 4 Januari, ya," ujar ketua majelis hakim Yanto.
Dikabulkan
Majelis hakim mengabulkan permintaan Setya Novanto untuk mengecek kesehatan dan terkait izin besuk. KPK menghormati putusan ini.
"Untuk izin besuk memang menjadi kewenangan hakim saat ini. Penetapan hakim tentu harus kita hormati. Hal ini tergantung pihak yang berwenang melakukan penahanan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Sebelumnya memang KPK sempat membatasi pembesuk Novanto dari keluarga dan pengacara saja. Ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam kasus e-KTP. Namun, ketika Novanto sudah berstatus terdakwa, hakimlah yang berhak berwenang memutuskan.
Sementara itu, cek kesehatan rencananya akan dilaksanakan Jumat (29/12) di RSPAD. KPK segera merumuskan teknis pemeriksaan Novanto.
"Untuk cek kesehatan pun demikian. Nanti kami pastikan lagi teknisnya," kata Febri.
Sebelumnya, saat Novanto mengalami kecelakaan di tengah perburuan KPK pada 16 November, dia dirawat di RS Medika Permata Hijau. KPK kemudian membantarkan penahanan Novanto dan merujuknya ke RSCM sehari kemudian.
Sejak ditahan di rutan KPK pun, Novanto sempat menjalani pengecekan pasca-rawat inap di RSCM pada 28 November. Sebenarnya KPK juga membuka kemungkinan pemeriksaan di rumah sakit pemerintah tersebut setelah majelis hakim mengabulkan cek kesehatan Novanto.
"Kalau mengacu pada rekam medis pemeriksaan awal, maka dapat cek ke RSCM. Apalagi sebelumnya cek kesehatan setelah terjadi rawat inap juga sudah dilakukan satu kali," ujar Febri lagi.
Hanya, pihak Setya Novanto meminta pemeriksaan dilaksanakan di RSPAD karena di rumah sakit itulah tersimpan rekam medis Novanto terkait penyakit diabetes dan jantung.
Dalam sidang dugaan korupsi proyek e-KTP sebelumnya, ketua majelis hakim Yanto mengabulkan permintaan Novanto untuk mengecek kesehatan. Selain itu, hakim mengabulkan permintaan Novanto terkait izin besuk.
"Permohonan Saudara cek kesehatan hari Jumat (29/12) dan izin besuk dikabulkan majelis hakim," kata Yanto. (SP/detikcom/d)