Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Kejari Asahan Tahan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,4 M

- Selasa, 20 Februari 2018 10:37 WIB
606 view
Kejari Asahan Tahan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,4 M
SIB/Dok
TERSANGKA KORUPSI DANA HIBAH: Kasi Pidsus Kejari Asahan Elon Unedo Pasaribu SH ketika akan membawa AH (pakai kaca mata), tersangka kasus penyalahgunaan dana hibah Tahun 2015 dan 2016 yang didampingi penasehat hukumnya ke Lapas Labuhan Ruku dari kantor Kej
Kisaran (SIB)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan akhirnya menahan AH Ketua Gerakan Pramuka Kwarcab Asahan, tersangka  korupsi dana hibah tahun 2015 dan 2016 senilai Rp 1,4 miliar.

Hal ini disampaikan Kajari Asahan H Robert H Hutagalung SH CN melalui Kasi Intel Boby H Sirait SH didampingi Kasi Pidsus Elon Unedo Pasaribu SH kepada SIB, Senin (19/2) sekira pukul 19.30 WIB.

"Iya,  kita telah melakukan penahanan terhadap AH untuk 20 hari ke depan, " ujar Boby.

Dijelaskannya,  penahanan AH dilaksanakan setelah dilayangkan panggilan ketiga,  dan sebelumnya tersangka jual beli lahan Lemdika Pramuka dan dana hibah  itu mangkir dari dua panggilan Kejari Asahan.

"Saat ini tersangka sudah kita titipkan ke Lapas Labuhan Ruku di Kabupaten Batubara, " terangnya.

Telah diberitakan, Kejari Asahan menetapkan AH, tersangka korupsi dana hibah tahun 2015 dan 2016 senilai Rp 1,4 miliar. "Iya benar, Senin (5/2) lalu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata  Elon Unedo Pasaribu SH kepada SIB, melalui telepon seluler, Jumat (9/2).

Dijelaskan Elon, Kejari Asahan menetapkan AH tersangka  korupsi penggunaan dana hibah yang bersumber dari P-APBD Kabupaten Batubara tahun anggaran (TA) 2015 sebesar Rp1 miliar, dan penggunaan dana hibah APBD Asahan TA 2016 Rp 400 juta.

Penetapan tersangka sebutnya, berdasarkan proses penyidikan, yang diperkuat dengan terbitnya Sprindik kepala Kejaksaan Negeri Asahan nomor PRINT-01/N.2.23/Fd.1/08/2017 tertanggal 14 Agustus 2018 Jo Sprindik Kepala Kejaksaan Negeri Asahan nomor PRINT-01a/N.2.23/Fd.1/10/2017 tertanggal 02 Oktober 2017 dan Surat Penetapan Tersangka nomor PRINT-01/N.2.23/Fd.1/02/2018 tertanggal 05 Februari 2018 terhadap tersangka AH.

Diungkapkannya, perolehan dana hibah dimaksud diperoleh dari hasil penjualan aset milik negara lahan Lembaga Pendidikan Kader Pramuka (Lemdika ) merupakan aset Pramuka Kwarcab Kabupaten Asahan yang dahulunya masih milik Pemkab  Asahan. Akibat pemekaran kabupaten, aset yang berada di wilayah Kabupaten Batubara diperjualbelikan oleh AH, selaku ketua Gerakan Pramuka Kwarcab Asahan.

Ditegaskannya, seharusnya semua aset negara tidak dapat diperjual-belikan oleh siapapun, sehingga negara diperkirakan  mengalami kerugian Rp 1 miliar, ditambah lagi tersangka  juga tidak dapat mempertanggung jawabkan dana hibah dari APBD Asahan sebesar Rp 400 juta. Diduga, dana tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi.(E02/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru