Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 Juni 2026

Miliki Sabu, Seorang Pemuda Dibekuk Polres Tebingtinggi di Kelurahan Bandar Sakti

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Rabu, 29 April 2026 15:32 WIB
358 view
Miliki Sabu, Seorang Pemuda Dibekuk Polres Tebingtinggi di Kelurahan Bandar Sakti
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
TUNJUKKAN : Terduga RJ (20) sewaktu diamankan petugas di Polres Tebingtinggi sembari menunjukkan alat bukti kejahatan narkotika, Sabtu (25/4/2026).

Tebingtinggi(harianSIB.com)

Diduga memiliki narkotika jenis sabu, seorang pemuda inisial RJ (20) dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Sabtu (25/4/2026), di Jalan Sarifahjawiyah Lingkungan III, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, kota setempat.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Jimmy Rianto Sitorus yang dikonfirmasi harianSIB.com, Rabu (29/4/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakan Jimmy, aksi penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut transaksi narkoba jenis sabu kerap terjadi di kawasan Jalan Sarifahjawiyah sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Usai menerima info, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres dipimpin Kanit Ipda Apri Butar-butar langsung melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam ke lokasi dimaksud, dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.

Baca Juga:
"Sewaktu dilakukan penggeledahan badan, petugas turut menyita alat bukti kejahatan narkotika berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 1,4 gram dan 1 HP jenis android yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi narkoba," ucap Kasat Resnarkoba.

Kemudian, saat diinterogasi petugas, RJ juga mengaku bahwa seluruh barang haram tersebut memang miliknya. Namun, asal-usul usul sabu itu masih dalam tahap pengembangan kepolisian.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Sambut Natal, Jemaat GBKP dan Polres Tebingtinggi Bersihkan Gereja
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru