Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 29 Mei 2026
Perjuangkan SHM, Istri dr Natigor Sipahutar SpOG Berterima Kasih kepada Kapoldasu

DPO 2 Tahun, Tersangka Penggunaan Surat Keterangan Palsu Dihadirkan Pengacara ke Poldasu

- Senin, 12 Maret 2018 10:52 WIB
501 view
DPO 2 Tahun, Tersangka Penggunaan Surat Keterangan Palsu Dihadirkan Pengacara ke Poldasu
SIB/INT
Ilustrasi
Medan (SIB) - Ratna Erina Siahaan, istri dr Natigor Sipahutar  mengapresiasi dan bersyukur atas respon Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw serta jajaran Ditreskrimum yang bergerak cepat atas pengaduannya untuk mengungkap dugaan adanya permainan mafia tanah di Kota Medan.  

Disebutkan Erina yang didampingi pengacaranya Nurdin Sipayung SH kepada SIB, Sabtu (10/3) pihaknya mengapresiasi Kapoldasu dan jajarannya karena memang dibutuhkan keseriusan dari penyidik mengungkap kasus dugaan mafia tanah.  

Dikatakan, kasus yang diadukannya ini berawal ketika tanah yang dibeli suaminya puluhan tahun  silam saat  masih seorang dokter umum. Tanah  tersebut kemudian mendapatkan SHM (Sertifikat Hak Milik) No 1271 di Jalan Sei Arakundo Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah seluas 1.724 M2.  
Namun  tanah yang dibeli suaminya dari rekannya sesama dokter itu tidak kunjung mereka bangun  sehingga terkesan tak bertuan.  Kemudian disinyalir dimanfaatkan mafia tanah dengan mengajukan gugatan atas kepemilikan SHM dr Natigor.  

Dasar gugatan diajukan melalui SKT (Surat Keterangan Tanah) atas nama Warsiah yang sengaja diajukan oleh mafia tanah yang bermain dari belakang layar.    Sebelumnya kata Erina Siahaan,  mereka  menerima surat pemberitahuan dari BPN Medan No 1240/12.71-600/VIII/2017 tertanggal 8 Agustus 2017 yang menyatakan ada permohonan yang diajukan  War penduduk Dusun Karya Maju Desa Simpang Semadam Aceh Tenggara untuk pembatalan sertifikat hak milik atas nama dr Natigor.  

Padahal sebelumnya  dr Natigor  melalui kuasa hukumnya saat itu Purba Halomoan Siagian SH pada 15 Maret 2016 telah melaporkan War ke Poldasu dengan LP /310/III/2016 SPKT I dengan tuduhan penggunaan surat palsu berupa SKT (Surat Keterangan Tanah) yang diduga bodong untuk lahan di objek yang sama di Jalan Sei Arakundo.  

 Pelaporan  itu kemudian ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum  Poldasu dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan  Hasil Penyelidikan No B/945/IX tertanggal 1 September 2016  dan menetapkan Warsiah sebagai tersangka. Kemudian karena  tersangka tak kunjung memenuhi panggilan dan tak diketahui  keberadaannya, kepolisian kemudian menetapkannya sebagai DPO  (Daftar Pencarian Orang) dan diumumkan pada 29 September  2016.  

 Guna menuntaskan masalah ini, Erina kemudian melakukan  pengaduan ke Ditreskrimum Poldasu terhadap 4 kuasa hukum  Warsiah dari Kantor Hukum Bonar Gultom SH dan Rekan yang  beralamat di Jalan Abdullah Lubis No 30 Medan. Sesuai  LP/III/I/2018 SPKT II Tgl 29 Januari 2018 tentang dugaan  penggunaan surat kuasa palsu.  

Selanjutnya War yang oleh Ditreskrimum Poldasu telah   ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus DPO sejak 29 September 2016 lalu, akhirnya  nongol di ruang Unit III Subdit II Lantai II Ditreskrimum  Poldasu, Rabu (6/3).  

Ia dihadirkan tim pengacara dari  Kantor Hukum Bonar  Gultom SH dan Rekan  di hadapan penyidik berkaitan dengan  gugatan yang diajukan  Ratna Erina Siahaan istri dari dr  Natigor Sipahutar SpOG atas penggunaan surat keterangan  palsu kepada 4 advokat yang merupakan kuasa hukum  War.  

Kehadiran War yang telah diburon pihak kepolisian sejak  2016 lalu langsung mendapat tanggapan penyidik dan langsung  melakukan pemeriksaan hingga Kamis malam. Namun petugas  urung menahannya karena kondisi kesehatan War yang cukup  memprihatinkan  menderita  sakit.   

Dari keterangan War di hadapan penyidik didapat keterangan  baru yang akan terus dikembangkan termasuk akan meminta  keterangan dari pihak-pihak yang diduga ikut bermain dan  berada di belakang layar sehingga War mampu memiliki SKT  yang diduga direkayasa.  "Dengan kehadiran War ini kita optimis masalah  tanah ini bisa segera tuntas. Kita berharap kepolisian  secepatnya memproses hingga berkasnya bisa P21 dan  disidangkan," kata Nurdin Sipayung SH advokat yang  mendampingi Erina Siahaan.  

 Menurut Nurdin, dengan telah terdeteksinya keberadaan War  maka diyakini pengusutan berjalan cepat  dan  tuntas hingga kliennya dr Natigor bisa kembali memiliki  lahan yang telah disertifikatkan itu tanpa ada klaim  kepemilikan dari pihak lain.

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting melalui  Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan membenarkan adanya  pemanggilan kepada keempat pengacara atas pengaduan Erina  Siahaan. Juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka  War yang selama ini DPO.  

"Pemanggilan untuk dimintai keterangan sudah dilakukan. Saya sudah tanya ke penyidik yang menanganinya. Yang pasti  petugas akan bekerja secara profesional,"  tegasnya.(R18/A15/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru