Medan (SIB)- Anggota KPU RI Wahyu Setiawan memastikan, KPU akan mematuhi putusan hukum dalam sengketa pencalonan JR Saragih di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. Menurut Wahyu, tidak ada keinginan KPU untuk melawan putusan hukum seperti halnya mereka mematuhi putusan Bawaslu Sumut dalam sengketa ini. "Kita akan patuhi PT TUN. Seperti sengketa ajudikasi yang diajukan Partai Bulan Bintang kemarin, kita tidak menggunakan hak kita (upaya hukum kasasi) apabila putusan majelis mengabulkan permohonan pemohon di persidangan," kata Wahyu, sesaat sebelum memberi kesaksian di PT TUN, Rabu (14/3).
"Kita tentu saja punya pertimbangan kompleks. Namanya hak, tergantung pertimbangan kita tentang putusan. Kita juga berfikir manfaat, kepastian hukum, ada banyak pertimbangan," ungkapnya.
Menurut Wahyu yang hadir memberi kesaksian di PT TUN, yang menjadi saksi fakta yang diajukan KPU Sumut, legalisir SKPI yang dilakukan JR Saragih bukanlah pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut. Bawaslu Sumut kata dia, memerintahkan legalisir ulang ijazah/STTB JR Saragih secara bersama-sama, bukan SKPI.
"KPU wajib melaksanakan putusan Bawaslu. Dalam putusan disebutkan pemohon harus melakukan legalisir secara bersama-sama. Yang dilegalisasi ulang adalah ijazah bukan dokumen lain. Karena ijazah itu yang (awalnya) disertakan (JR) dalam persyaratan pencalonan," katanya.
Sedangkan dalam hal SKPI milik Sihar Sitorus (Cawagub nomor urut 2), KPU menerimanya karena sejak awal pendaftaran Sihar Sitorus menggunakan SKPI, bukan ijazah yang dileges seperti JR.
Jadi konteksnya berbeda. SKPI itu menjadi relevan karena itu yang diserahkan sejak awal saat proses pendaftaran pencalonan Sihar Sitorus, ungkapnya.
Wahyu juga menyebutkan, dalam hal sengketa Pilgub Sumut ada keunikan tersendiri. Seharusnya, selesai dulu proses gugatan di Bawaslu baru kemudian dilakukan gugatan ke PT TUN.
"Ini kan Bawaslu dan PT TUN berjalan beriringan jadi kami hadir dan melayani gugatan di PT TUN karena ini kewajiban. Tapi kami akan mempergunakan hak kami untuk tetap berpedoman sesuai putusan Bawaslu", tegasnya.
SKPI=IJAZAH
Sementara itu, di dalam persidangan, SKPI disebut bisa dijadikan syarat pencalonan kepala daerah sebagai bukti pengganti ijazah yang hilang. SKPI bisa dianalogikan sama kekuatannya dengan selembar ijazah, sehingga tidak semestinya alasan KPU Sumut tidak untuk mengakuinya.
Hal itu dikatakan, Dr Surya Perdana MH selaku saksi ahli yang dihadirkan penggugat JR Saragih melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan yang digelar di PT TUN.
"Memang ijazahnya mungkin hilang, tapi kan ada diatur di undang-undang bahwa dibuat penggantinya yang bisa dianalogikan seperti aslinya. Sama seperti kehilangan STNK, kalau hilang ada duplikatnya. Dan itu kekuatan hukumnya sama dengan aslinya," ucap Surya Perdana di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Edi Soetanto.
Menurut pendapat Surya, seharusnya yang dipersoalkan dalam hal ini mestinya ijazah pendidikan terakhir dari JR Saragih. Tidak seharusnya berpedoman pada jenjang ijazah dibawahnya untuk dijadikan penelitian.
"Kalau pendidikannya S1, itulah yang diverifikasi. Inilah sesungguhnya roh yang terkandung dalam undang-undang. Kalau dia pakai ijazah S3, maka itulah yang dipakai," ungkap Surya
KPU Sumut sendiri sampai saat ini belum memutuskan apakah menetapkan JR Saragih atau tetap membatalkan pencalonan mereka. Saat ini, proses sengketa pencalonan masih bergulir di PTTUN. "Belum tahu, nanti ketua yang akan mengundang untuk pleno," kata anggota KPU Sumut Benget Silitonga saat ditanya terkait jadwal pleno KPU Sumut. Pleno KPU Sumut akan memutuskan apakah JR-Ance menjadi Paslon atau dicoret.
Sejumlah ahli hukum dan akademisi menyimpulkan, surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) yang diajukan JR Saragih berkedudukan sama dengan ijazah. Karenanya, tak ada alasan bagi KPU Sumut untuk kembali menolak Bupati Simalungun dua periode tersebut sebagai Calon Gubsu.
"Surat Keterangan Pengganti Ijazah itu diterbitkan karena ijazah seseorang hilang ataupun rusak. Jadi intinya, orang yang memiliki SKPI adalah orang yang memiliki ijazah," ucap Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Atmajaya Yogyakarta, Dr Riawan Tjandra SH MHum kepada wartawan via telepon seluler saat dimintai tanggapannya, Rabu (14/3).
Menurut pakar yang beberapa waktu lalu pernah menjadi saksi ahli dalam musyawarah gugatan Pilkada Sumut di Bawaslu Sumut ini, KPU Sumut semestinya tidak secara kaku memahami tekstual putusan Bawaslu Sumut yang memerintahkan JR Saragih harus melegalisir ulang fotokopi ijazahnya. "Dalam masalah JR Saragih ini, dengan keluar SKPI ya harusnya diterima. Karena, SKPI sendiri sebenarnya lebih kuat dari fotocopy ijazah yang dilegalisir," tegasnya.
Dihubungi terpisah, Guru Besar Fakultas Hukum di sejumlah universitas di Sumut Prof. Dr Maidin Gultom SH MH juga menekankan hal senada. Menurutnya, SKPI sah digunakan JR Saragih dalam pencalonannya di Pilgubsu 2018 ini, selagi proses pengurusannya dilakukan secara benar. Terlebih, pengesahan (legalisir) fotokopi SKPI itu disaksikan langsung Komisioner KPU Sumut dan juga perwakilan Bawaslu Sumut. "Yang mengeluarkan SKPI itu adalah pemerintah, maka SKPI itu punya kekuatan hukum tetap," tukasnya.
Fotokopi ijazah yang dilegalisir sebagaimana keputusan Bawaslu Sumut, lanjutnya, pada prinsipnya sama dengan fotokopi SKPI sebagaimana Pasal 50 PKPU No 3/2017. (A14/h)