Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 Juli 2026

DPC PDIP Tanjungbalai Laporkan 8 Penyebar Hoax ke Polres Tanjungbalai

- Jumat, 23 Maret 2018 09:20 WIB
1.153 view
DPC PDIP Tanjungbalai Laporkan 8 Penyebar Hoax ke Polres Tanjungbalai
SIB/Regen Silaban
SERAHKAN: Ketua DPC PDIP Tanjungbalai Surya Darma AR menyerahkan laporan pengaduan terhadap 8 pemilik akun facebook yang diduga menyebarluaskan berita bohong/hoax, Kamis (22/3), di Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Tanjungbalai (SIB) -DPC PDI Perjuangan Tanjungbalai melaporkan 8 pemilik akun media sosial Facebook ke Polres Tanjungbalai, Kamis (22/3), karena diduga turut menyebarluaskan berita bohong/hoax dan ujaran kebencian di akun Facebooknya masing-masing.

Kedelapan orang yang terlapor tersebut seluruhnya warga Tanjungbalai dengan berbagai latar belakang, di antaranya pengurus salahsatu partai politik, intelektual, mahasiswa dan masyarakat. Laporan tertulis itu juga dilengkapi bukti cetakan dari setiap akun Facebook yang menyebarluasan berita bohong/hoax untuk menyudutkan dan menjatuhkan nama baik dan marwah Megawati Soekarno Putri selaku Ketua Umum PDIP.

Ketua DPC PDI Perjuangan Surya Darma AR, didampingi bantuan hukumnya Dedi Ismadi dan Santa Prisno Telaumbanua dalam konferensi persnya di Kantor DPC PDI Perjuangan Jalan Gaharu Tanjungbalai menyatakan, tujuan pengaduan itu untuk memberikan efek jera kepada pelaku penyebar hoax serta sebagai contoh kepada masyarakat setempat agar tidak mengikuti perbuatan tersebut. Terlebih lagi untuk mengembalikan nama baik PDI Perjuangan yang selama ini banyak diterpa isu ujaran kebencian dan berita bohong dari pihak maupun oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Sebagai pengurus partai, kita mempunyai kewajiban menjaga marwah dan nama baik PDI Perjuangan, khususnya di Tanjungbalai. Karena selama ini banyak isu yang menyudutkan partai serta nama Ketua Umum PDI Perjuangan. Ini juga sesuai instruksi dan perintah partai," ucap Surya.

Dikatakannya, DPC PDI Perjuangan sebelumnya juga sudah pernah memberikan maaf kepada 4 warga setempat yang juga turut melakukan hal yang sama, meskipun diketahui 2 orang di antaranya pengurus Parpol yang berkuasa di daerah itu. Untuk itu, diharapkannya kepada pemerintah setempat untuk dapat menyosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya menyebarkan berita bohong apalagi jika menyudutkan seseorang.

" Empat orang sebelumnya sudah diberikan maaf. Saat ini ada lagi. Untuk hal ini perlu campur tangan pemerintah Kota Tanjungbalai dalam mensosialisakan bahaya penyebaran berita bohong, agar masyarakat tidak menjadi korban dan berurusan dengan hukum," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP B Siahaan saat dikonfirmasi SIB melalui telepon selularnya membenarkan laporan pengaduan terkait penyebarluasan berita hoax tersebut. "Sudah kita terima laporan pengaduan tertulis dari Ketua PDIP Tanjungbalai. Nanti akan disampaikan ke pimpinan untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan maupun penyidikan," sebutnya. (E09/BR5/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru