Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 28 September 2026
Jalan Panjang Bawa Freeport ke RI, dari Soeharto Hingga Jokowi

Freeport Bakal Setor Pajak Penghasilan Rp103 T Hingga 2026

- Sabtu, 14 Juli 2018 10:23 WIB
1.782 view
Freeport Bakal Setor Pajak Penghasilan Rp103 T Hingga 2026
SIB/INT
Ilustrasi
Jakarta (SIB)- Proses pengambilalihan saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebanyak 51% akhirnya terlaksana di era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini ditandai dengan penandatanganan Head of Agreement (HoA) dalam rangka pengambilalihan saham PTFI, Kamis (12/7).

Pengambilalihan saham PTFI butuh waktu 3,5 tahun di tangan Jokowi. Namun begitu, upaya mengambil saham PTFI ke pangkuan Ibu Pertiwi sebenarnya butuh waktu yang sangat panjang.

Menengok ke belakang, kontrak karya (KK) pertama Freeport diteken pada 1967 atau pada masa Presiden Soeharto. Saat itu, Soeharto baru saja menggantikan Presiden Pertama RI Soekarno.

Di era Soeharto, investasi dibuka lebar-lebar. Sementara, KK pertama sendiri disepakati 30 tahun atau berakhir pada 1997.

Belum selesai masa KK pertama, KK jilid kedua diteken pada 1991. Sebenarnya, pada KK ini sudah ada ketentuan wajib divestasi saham 51%.

Namun, proses divestasi untuk mencapai 51% tak kunjung jalan. Pemerintahan pun terus berganti sampai Jokowi memimpin.

Di era Jokowi keseriusan mengakuisisi Freeport tampak. Pada 27 Agustus 2017, para menteri Jokowi mengumumkan kesepakatan terkait hasil negosiasi dengan Freeport. Mereka ialah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dalam pengumuman tersebut, dipaparkan tiga kesepakatan yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Freeport antara lain:
1. Freeport Indonesia sepakat untuk melakukan divestasi 51% saham kepada pihak Indonesia.

2. Freeport Indonesia berkomitmen membangun smelter dalam 5 tahun sampai Januari 2022, atau 5 tahun sejak Izin usaha Pertambangan Khusus (IUPK) keluar.

3. Freeport Indonesia sepakat menjaga besaran penerimaan negara sehingga lebih baik dibanding rezim Kontrak Karya (KK).

"Presiden menyetujui berdasarkan UU Minerba ada perpanjangan maksimum 2 x 10 tahun yang persyaratannya ditulis dalam IUPK. Perpanjangan bisa diajukan sejak sekarang. Kalau dipenuhi bisa diperpanjang. Hasil perundingan sesuai instruksi Presiden untuk mengedepankan kepentingan nasional namun tetap menjaga iklim investasi," tutur Jonan dalam pengumuman hasil kesepakatan di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8).

Sri Mulyani dalam kesempatan itu mengatakan, ketiga kesepakatan tersebut juga merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan tidak mudah untuk diselesaikan.

"Pemerintah akan mendorong lebih keras lagi supaya bisa disepakati lebih cepat," tegas Sri Mulyani.

"Kami optimis bisa menuangkan ini dalam waktu dekat. Perundingan ini tidak mudah, Presiden sangat tegas menjaga kepentingan Indonesia. Dengan 3 hal itu maka perpanjangan izin operasi bisa diberikan kepada Freeport Indonesia," imbuh Sri Mulyani.

Kemudian, kesepakatan itu ditindaklanjuti dengan Head of Agreement (HoA) dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) dalam rangka pengambilalihan saham. Acara penandatanganan tersebut menjadi tanda bahwa telah tercapai proses pengambilalihan saham Freeport Indonesia hingga 51%.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin dan CEO Freeport Mcmoran Ricard Adkerson.

"Dengan ditandatanganinya HoA yang baru saja disaksikan maka telah dicapai proses divestasi, sebagai mana tandatangan HoA yang baru saja dilakukan Inalum dengan Freeport Mcmoran," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Dia berharap ke depannya proses HoA ini bisa memberikan kontribusi lebih besar untuk menyejahterakan masyarakat khususnya di Papua.

"Diharapkan partnership FCX dengan Inalum dan Pemerintah maupun Pemda bisa meningkatkan kepastian dalam lingkungan operasi dan nilai tambah industri ekstraktif, sehingga dapat meningkatkan kemakmuran," jelas dia. 

Bakal Setor Rp 103 T 
Banyak keuntungan yang didapatkan oleh pemerintah usai menjadi pemegang saham mayoritas.

Berdasarkan data Inalum yang dikutip, Jumat (13/7), manfaat langsung bagi negara adalah bisa meraup miliaran dolar Amerika Serikat (AS) dari pajak dan royalti operasi Freeport Indonesia.

Dari data tersebut, mulai dari 2018 sampai dengan 2026 perusahaan tambang asal AS itu akan menyetorkan pajak penghasilan (PPh) Badan Usaha sebesar US$ 7,4 miliar atau Rp 103,6 triliun (kurs Rp 14.000) ke negara.

Rinciannya, pada tahun 2018 secara penuh akan membayar US$ 1,2 miliar, pada 2019 US$ 38 juta, 2020 US$ 341, pada 2021 US$ 576 juta, pada 2022 US$ 710, pada 2023 US$ 1,14 miliar. Kemudian pada 2024 sebesar US$ 1,33 miliar, pada 2025 US$ 1,08 miliar, dan pada 2026 US$ 971 juta, jika ditotal semuanya maka nilainya US$ 7,4 miliar.

Selain dari setoran pajak, Freeport Indonesia juga akan menyetorkan royalti kepada pemerintah sampai 2026 US$ 2,05 miliar atau setara Rp 28,7 triliun (kurs Rp 14.000).

Jika dirinci, Freeport akan menyetorkan royalti pada 2018 US$ 265 juta, pada 2019 US$ 132 juta, pada 2020 US$ 174 juta, pada 2021 US$ 197 juta, pada 2022 US$ 215 juta, pada 2023 US$ 268 juta, pada 2024 US$ 295 juta, pada 2025 US$ 263 juta, dan pada 2026 US$ 248 juta.

Kekayaan tambang Freeport Indonesia mengelola tambang dengan deposit emas terbesar di dunia. Total yang dikelola sampai 9 Juli 2018 sebesar Rp 2.290 triliun atau US$ 160 miliar (kurs Rp 14.317/US$). (detikfinance/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru