Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 29 September 2026

Edarkan Ekstasi, Pemuda di Tanjungbalai Ditangkap Polisi

Pahala Sinaga - Minggu, 27 September 2026 23:13 WIB
335 view
Edarkan Ekstasi, Pemuda di Tanjungbalai Ditangkap Polisi
Foto : Dok/Yudi
AMANKAN : Pengedar narkoba jenis ekstasi, AZ alias Arman beserta barang bukti diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Tanjungbalai, Sabtu (26/9/2026).

Tanjungbalai(harianSIB.com)

Satresnarkoba Polres Tanjungbalai menggagalkan peredaran puluhan butir pil ekstasi dengan menangkap pemuda berinisial AZ alias Arman (18) di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Sabtu (26/9/2026) dini hari.

" AZ alias Arman merupakan warga Jalan Nelayan Kecamatan Sei Tualang Raso, dimana penangkapan bermula dari adanya informasi dari warga yang resah terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut," ucap Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi Fitriansyah, Minggu (27/9/2026).

AKP Yudi Fitriansyah menjelaskan bahwa dalam menindaklanjuti informasi warga, tim yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda Martshal TDP Meliala langsung melakukan penyelidikan dan menerapkan strategi pembelian terselubung (undercover buy).

Dalam skenario penyamaran tersebut lanjut AKP Yudi Fitriansyah, petugas memesan 8 butir pil ekstasi seharga Rp.180.000 per butir dan saat AZ alias Arman tiba di lokasi menggunakan sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor dan hendak menyerahkan barang pesanan, petugas langsung melakukan penyergapan.

Baca Juga:
" Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna pink berlogo Santa Klas dengan berat bersih total 3,25 gram yang disimpan di dalam bungkus plastik transparan serta kotak rokok merek Magnum, 3 butir pil ekstasi warna pink berlogo Kingkong dengan berat bersih 1 gram, 1 unit ponsel merek Vivo warna biru dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi," ucap AKP Yudi Fitriansyah.

AKP Yudi Fitriansyah juga menerangkan bahwa saat diinterogasi di lapangan, AZ alias Arman mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya dan masih terus proses penyelidikan. Dan guna proses hukum lebih lanjut, AZ alias Arman beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Mako Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
Poldasu Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Grand D´ Blues
Polres Tanjungbalai Kejar Penyelundup 1 Kg Sabu Asal Malaysia
Dua Terdakwa Pemilik Sabu dan Ekstasi Dituntut Seumur Hidup
Bawa Ekstasi, Pria Pengangguran Dibekuk Polsek Dolokmasihul
komentar
beritaTerbaru