Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 02 Agustus 2026

Bupati Karo Minta Polres Transparan Ungkap Kasus Perambahan Hutan Siosar

- Kamis, 19 Juli 2018 11:12 WIB
642 view
Bupati Karo Minta Polres Transparan Ungkap Kasus Perambahan Hutan Siosar
SIB/INT
Ilustrasi
Tanah Karo (SIB) -Bupati Karo Terkelin Brahmana SH meminta penyidik Polres Karo transparan dan profesional mengungkap kasus perambahan hutan di Siosar, agar masyarakat tidak ada menaruh rasa curiga dalam penanganan kasus itu.

Pasalnya, hingga kini orang-orang yang terlibat dalam pencurian kayu di kawasan hutan Siosar belum semuanya ditangkap dan masih satu orang yang ditahan.
"Yang diketahui baru seorang tersangka Parmen Pakpahan (50) pelaku pencurian kayu di Siosar ditangkap dan ditahan," ungkap Bupati Karo kepada wartawan ketika dimintai tanggapannya usai membuka Rapat Kerja Analisa Jabatan (Anjab), Rabu (18/7) di aula Pemkab Karo Jalan Jamin Ginting Kabanjahe.

Menurutnya, pasti ada pihak lain dan bos besarnya, tidak mungkin hanya satu orang saja terlibat dalam pencurian kayu itu. "Polres Karo harus dapat mengungkap keterlibatan oknum maupun pihak lain yang terlibat dalam jaringan pencurian kayu itu. Siapa penadah kayu, karena pelaku penebangan kayu itu sama sekali tidak memiliki Izin Pemanfaatan Kayu (IPK)  untuk menebang hutan di Siosar," ujarnya.

Menurutnya, ia juga tidak melindungi kalau ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karo yang terlibat dalam perambahan hutan di Siosar. "Pada prinsipnya, Pemkab Karo tidak pernah memberikan izin maupun perlindungan bagi keterlibatan ASN yang melakukan perambahan hutan di Siosar. Jika ada laporkan kepada saya dan dipastikan akan diberikan sanksi sesuai UU ASN," ujarnya.

Disinggung soal penetapan pasal yang dikenakan kepada tersangka perambah/pencuri kayu di kawasan hutan Siosar dan kawasan Agropolitan hanya pasal pencurian yaitu pasal 363 subsider pasal 362 KUHPidana bukan dikenakan UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup, bupati menyebut kemungkinan karena masih dalam tahap awal penyidikan.

"Pasal itu yang dipakai, mungkin dalam pengembangan kasus nanti pasal-pasal lain yang berkaitan dengan kasus itu bisa juga diikutkan. Sehingga pasal yang dikenakan kepada tersangka pasal berlapis. Memang kalau melihat objek kasus ini, karena ada juga terkena rambahan kawasan hutan Siosar yang akan dijadikan tempat relokasi tahap III dan kawasan Agropolitan milik pemerintah, boleh juga memakai undang-undang Lingkungan Hidup dan Undang-undang Kehutanan. Kita tunggu sajalah penyidik bekerja," ujar Terkelin.

Lebih lanjut dikatakan,  hingga saat ini pihaknya belum tahu berapa luas areal, berapa volume kubik/batang kayu yang sudah ditebangi dan berapa kerugian negara.

"Saya telah perintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) mengecek dan mengukur luas perambahan/pencurian kayu di kawasan hutan Siosar Kecamatan Merek. Sehingga dapat diketahui berapa luas hutan dirambah yang berada di atas lahan tegakan seluas 480 Ha, tempat yang akan dijadikan areal Relokasi Mandiri Sinabung tahap III dan berapa luas kayu ditebang secara ilegal di kawasan Agropolitan," pungkasnya.

Sebagaimana disiarkan SIB  sebelumnya, Polres Karo menahan pelaku perambahan hutan Siosar seluas ratusan hektare, Parmen Pakpahan (51) beralamat di Girsang 2 Kampung Pasar Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, Sabtu (14/1) lalu. Polres juga menyita dua unit truk intercoler, satu unit alat berat jenis piting dan 30 batang kayu jenis pinus hasil perambahan kayu ratusan hektare di kawasan hutan Siosar Kecamatan Merek Kabupaten Karo. (BR2/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru