Medan(harianSIB.com)
Proses seleksi Taruna Akademi Militer (Akmil) kembali menjadi sorotan setelah dua dari tiga Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak disebut-sebut telah dinyatakan lulus seleksi.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mempertanyakan mekanisme verifikasi administrasi dan penelusuran rekam jejak (background check) yang dilakukan panitia seleksi, terutama apabila benar peserta yang mengikuti seleksi masih berstatus terdakwa dalam proses peradilan.
"Seleksi calon prajurit maupun taruna TNI harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Jika benar ada peserta yang pada saat bersamaan sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa, tentu publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme verifikasi itu dilakukan," kata Hinca saat dimintai tanggapannya, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Hinca, perhatian tersebut bukan untuk menghakimi para peserta karena setiap orang tetap berhak atas asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Namun, ia menilai publik berhak memperoleh penjelasan apakah panitia
seleksi telah mengetahui status hukum para peserta tersebut, dan apabila telah mengetahui, apa dasar kebijakan sehingga mereka tetap mengikuti seluruh tahapan
seleksi.
"Yang menjadi perhatian adalah proses seleksinya. Apakah panitia sudah memperoleh informasi mengenai status hukum peserta tersebut? Jika belum, mengapa bisa terlewat? Jika sudah mengetahui, apa dasar kebijakannya sehingga peserta tetap mengikuti tahapan seleksi? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen," ujarnya.