Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 Oktober 2025

Soal Larangan Meliput, Belasan Wartawan Dorong Laporkan Sekwan Nias Utara

- Rabu, 25 Juli 2018 10:27 WIB
507 view
Soal Larangan Meliput, Belasan Wartawan Dorong Laporkan Sekwan Nias Utara
Nias Utara (SIB)- Terkait Sekretaris DPRD Nias Utara (Nisut) Eferi Zalukhu yang melarang wartawan meliput pelantikan Ketua DPRD beberapa waktu lalu, kalangan wartawan berbagai media di Kepulauan Nias mendorong agar melaporkan Sekwan karena mengabaikan Undang Undang Pers, Selasa (24/7).

Sejumlah wartawan dari berbagai media cetak dan online mengeritik sikap Sekwan Eferi Zalukhu tersebut, sebab pemberitaan jurnalis dengan kegiatan pemerintah harus sejalan.

Parahnya, statement Sekwan yang mengatakan wartawan tidak diundang dalam pelantikan serta jika meliput harus mengajukan permohonan membuat hati kalangan jurnalis terluka.

Para wartawan, Irwanto Hulu, Ady Laoli, Bothaniman J Telaumbanua, Yasamoni Gulo, Chandra A Bugis, Siswanto Laoly, Ganda Pasaribu, Riswan H Gultom, kemudian Hasan, Putra, Fajar Kristian Gulo, Haogo Zega, Febeanus Zalukhu, Rahmat Delau dan lainnya mendorong wartawan SIB yang dilarang meliput segera melapor ke polisi.

"Yang dilukai perasaannya bukan hanya wartawan yang ditolak meliput saat itu, namun hak kita dikangkangi Sekwan. Dia harus mempertanggung jawabkannya di depan hukum," tegas Irwanto diamini belasan wartawan lainnya.

Sesuai pasal 4 ayat (2) Undang Undang Pers Tahun 1999 tentang Pers, dikatakan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Lalu ayat (3), untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sehingga sesuai ketentuan pidana pasal 18 undang-undang itu, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. "Yang bersangkutan terancam pidana," kata Hulu.

Sesuai berita SIB sebelumnya, Sekwan Eferi Zalukhu melarang sejumlah wartawan, termasuk SIB untuk meliput pelantikan Ketua DPRD menggantikan Foanoita Zai kepada Hisikia Harefa. Eferi pun kemudian mempertegas pernyataannya jika meliput harus mengajukan permohonan. "Jangankan wartawan, bupati saja bisa diusir," katanya beberapa waktu lalu. (Dik-FZ/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Jaga Kedaulatan, Rawat Persatuan

Jaga Kedaulatan, Rawat Persatuan

Medan(harianSIB.com)adsenseKeluarga besar Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) mengucapkan Dirgahayu Tentara Nasional Indones

Jaga Kedaulatan, Rawat Persatuan

Jaga Kedaulatan, Rawat Persatuan

Medan(harianSIB.com)adsenseKeluarga besar Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) mengucapkan Dirgahayu Tentara Nasional Indones