Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 April 2026

Sebelum Ditangkap, Pengusaha Mujianto Sempat Kabur ke Malaysia, Singapura dan Thailand

* Anggota DPRD Sumut Apresiasi Poldasu
- Kamis, 26 Juli 2018 10:16 WIB
611 view
Sebelum Ditangkap, Pengusaha Mujianto Sempat Kabur ke Malaysia, Singapura dan Thailand
SIB/Fernandez Silaban
PAPARKAN TERSANGKA MUJIANTO: Direktur Dirkrimum Kombes Pol Andi Rian didampingi Kasubdit II Hardatahbang AKBP Edison Sitepu memaparkan Mujianto (pakai baju tahanan) tersangka kasus penipuan dengan kerugian Rp3 miliar di depan halaman Ditreskrimum Poldasu.
Medan (SIB)- Setelah buron selama hampir 3 bulan Mujianto alias Anam tersangka penipuan Rp 3 miliar diringkus, Polda Sumatera Utara bekerjasama dengan pihak Imigrasi Bandara Cengkareng, Jakarta,  Senin (23/7) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian mengatakan, sebelum tertangkap,  pengusaha ini  sempat kabur ke tiga negara yakni Malaysia, Singapura, dan Thailand.

"Sebelum tertangkap, tersangka diketahui sempat mengunjungi Malaysia, Singapura dan Thailand," ungkap Andi Rian didampingi Kasubdit II Hardatahbang, AKBP Edison Sitepu saat memberi keterangan kepada wartawan terkait  penangkapan Mujianto di halaman Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Mapolda Sumut, Rabu (25/7) sore.

Ditambahkan Andi Rian, pada pelariannya, tanggal 7 April 2018, Mujianto kabur dari Jakarta ke Medan,  untuk berangkat ke Kuala Lumpur melalui Banda Aceh dan  akhirnya ke Singapura. Selanjutnya pada 19 April 2018 ia diketahui mengunjungi kota Bangkok dan Chiang Mai,  Thailand.

Selanjutnya, pada 14 Juni 2018, Mujianto kembali masuk ke Singapura. Sedangkan tanggal 28 Juni 2018 ia kembali ke Jakarta, hingga akhirnya pada 23 Juli 2018 dicekal oleh Imigrasi Bandara Soekarno Hatta saat akan terbang menuju Singapura.

"Tersangka kembali ke Indonesia karena visa. Namun saat kembali, ia tidak ada ke Medan," jelasnya.

Lebih rinci diterangkan Andi Rian,  kasus Mujianto sudah dalam tahap pelimpahan berkas atau P21, sehingga Mujianto dan barang buktinya akan diserahkan ke   Kejati Sumut, pada Kamis (26/7) pagi. 

Atas perbuatannya, Mujianto dipersangkakan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan hukuman  maksimal 6 tahun.

"Tersangka kabur karena merasa tidak bertanggungjawab dan tidak merasa bersalah. Selain itu, ia meninggalkan Indonesia karena inisiatifnya sendiri," pungkasnya.

Mujianto Sumringah
Ada yang berbeda pada saat dilakukannya pemaparan kasus penipuan yang menjerat Mujianto. Pada saat Kombes Pol Andi Rian melakukan pemaparan, dengan menggunakan pakaian tahanan, Mujianto terlihat santai dan  sumringah. Ia bahkan sempat tersenyum kepada puluhan wartawan, sambil sesekali menenggak air mineral kemasan botol.

Saat wartawan meminta penjelasan alasan kaburnya tersangka Mujianto, buronan itu sempat menyela Kombes Pol Andi Rian yang berada di depannya  dengan mengucapkan kalimat, "Karena tidak adil!". 

Mendengar itu spontan Andi Rian langsung berkata, "Saya tidak suruh anda menjawab, diam aja,'' sambung Andi Rian.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Mujianto dijadikan tersangka berdasarkan laporan pengaduan Armen Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT "II" tertanggal 28 April 2017, dengan kerugian materil mencapai Rp. 3 miliar.

Apresiasi Poldasu
Sementara itu, anggota DPRD Sumut mengapresiasi Poldasu menangkap Mujianto pengusaha real estate yang juga tersangka kasus penipuan Rp 3 miliar. 

"Kita mengapresiasi penangkapan Mujianto oleh Poldasu. Tetapi peristiwa kaburnya tersangka ini setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 3 bulan, juga menjadi pelajaran berharga buat Poldasu dalam memberikan penangguhan  penahanan kepada semua tersangka," ujar Dr Januari Siregar SH MHum kepada SIB, Rabu (25/7) melalui percakapan telepon selulernya.

Dijelaskan, Poldasu harus menjunjung tinggi hukum dan jangan sembarangan memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka karena ada imbalan sesuatu, sebab hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan intervensi. "Diminta kepada Poldasu agar bekerja lebih profesional dengan memberikan  kedudukan yang sama di mata hukum bagi semua tersangka tanpa melihat kedudukan dan status sosialnya," harapnya.

Januari berharap pemerintah harus mampu bekerjasama dengan masyarakat dalam menegakkan keadilan dan hukum di Indonesia. Jika pelaku kriminal dan KKN dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya, maka otomatis kriminalitas, korupsi di Indonesia akan berkurang dengan sendirinya, karena ujung tombak negara adalah hukum yang bersih dan adil.

Jika hukum sudah dijalankan dengan jujur dan adil, maka tidak akan ada lagi masalah di Indonesia. "Karena itu semua pilihan ada di tangan kita masing-masing dan membuat pengaruh yang berbeda-beda. Jika masyarakat dan penegak hukum dapat bekerjasama dengan positif, maka pengaruh yang akan terjadi adalah segalanya positif. Namun sebaliknya, jika pengaruh yang diberikan bersifat negatif, maka dampak yang akan ditimbulkan pastinya akan negatif," pungkasnya. (A20/A12/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

Jakarta(harianSIB.com)PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina, mencatat laba periode berjalan yang dapat diat