Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 April 2026
Dugaan Korupsi Proyek Traffic Light Tahun 2015

Polres Padangsidimpuan Tetapkan 3 Tersangka, Kerugian Negara Rp467 Juta Lebih

- Selasa, 07 Agustus 2018 11:27 WIB
269 view
Polres Padangsidimpuan Tetapkan 3 Tersangka, Kerugian Negara Rp467 Juta Lebih
Padangsidimpuan (SIB)- Polres  Padangsidimpuan  terus mendalami kasus  dugaan korupsi pengadaan proyek traffic light  Kota Padangsidimpuan tahun 2015. Kadis Perhubungan IM, telah ditangkap   1 Agustus lalu, dan selanjutnya Sabtu (4/8) Polres juga menangkap   TH yang juga tersangka kasus dugaan korupsi proyek traffic light   Padangsidimpuan.
 
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya Senin (6/8) kepada wartawan mengatakan, sebelumnya Polres Padangsidimpuan juga telah   menetapkan tersangka lain, yaitu mantan Kadis Perhubungan Padangsidimpuan ABL  yang  saat ini sedang menjalani hukuman dalam kasus korupsi terminal Batu Nadua yang telah  divonis 12 bulan penjara. Sementara Kadis Perhubungan   Padangsidimpuan berinisial  IM  telah ditangkap, Rabu 1 Agustus 2018 sekira  pukul 17.00 wib  dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebanyak  Rp 467.727.271. "Jadi kita sudah menetapkan 3  orang  tersangka dalam kasus korupsi traffic light Padangsidimpuan tahun 2015",ujarnya.

Menurut Kapolres, TH adalah    Ketua  Panitia    Pengadaan Barang dan Jasa  dalam proyek traffic light Kota Padangsidimpuan ." Tersangka TH  ditahan dengan pertimbangan Penahanan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan,sehubungan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari kantor BPKP Perwakilan Provinsi Sumut No : SR-26/PW02/5.1/2018 tanggal 4 Juli 2018 diperoleh penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp. 467.727.271. TH ditahan setelah  selesai pemeriksaan sebagai tersangka", ujar Kapolres. 

Sedangkan untuk pelaku lain  yang terlibat dalam proyek Traffic light Kota Padangsidimpuan ,tambah Kapolres  akan di lakukan pemanggilan  untuk diperiksa dan diminta keterangan. (G-07/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru