Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 Juli 2026

Jokowi Divonis Lakukan Perbuatan Melawan Hukum di Karhutla

* Kebakaran Hutan di Kalbar Meluas, 4 Orang Tewas
- Kamis, 23 Agustus 2018 10:13 WIB
467 view
Jokowi Divonis Lakukan Perbuatan Melawan Hukum di Karhutla
Presiden Joko Widodo
Palangkaraya (SIB)  -Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya memvonis Presiden Joko Widodo dkk melakukan perbuatan melawan hukum di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Alhasil, Jokowi dkk dihukum untuk segera membuat PP Kebakaran Hutan.

Kasus bermula saat sekelompok masyarakat menggugat negara. Penggugat itu adalah:

1.Arie Rompas

2.Kartika Sari

3.Fatkhurrohman

4.Afandi

5.Herlina

6.Nordin

7.Mariaty

Mereka bertujuh menggugat:

1.Presiden Republik Indonesia

2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia

3.Menteri Pertanian Republik Indonesia

4.Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia

6.Gubernur Kalimantan Tengah

7.Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Gugatan itu terdaftar di PN Palangkaraya dengan nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk. Ketujuh nama di atas menilai Jokowi dkk selaku penanggung jawab telah gagal memberikan kepastian hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada seluruh rakyat Kalimantan Tengah. Sehingga, warga butuh kepastian bila tahun-tahun selanjutnya tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan. PN Palangkarya memutuskan:

1. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Atas putusan itu, Jokowi dkk tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata PT Palangkaraya?

"Mengadili, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Rabu (22/8).

Putusan itu diketok oleh Setyaningsih Wijaya dengan anggota Bambang Kustopo dan Pudji Tri Rahadi.

"Menghukum Para Tergugat I, II, III, IV,V dan VI untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150 ribu," putus majelis banding.

Lalu apakah Jokowi dkk melaksanakan perintah pengadilan itu? Ternyata Jokowi dkk memilih melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke MA. Kini kasasi itu masih diperiksa di MA. 

Kebakaran Meluas
Sementara itu Lanud Supadio yang bertugas tangani Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar) mendapat bantuan kembali berupa 4 heli. Total saat ini ada 8 heli diperbantukan untuk water bombing.

"Sebelumnya ada empat heli untuk water bombing di Satgas Udara. Sekarang ada empat heli lagi ditambah untuk penanggulangan kebakaran lahan ini," kata Komandan Lanud Supadio, Marsekal Pertama (Marsma), TNI Minggit Tribowo, Selasa (21/8).

Minggit menjelaskan total kini ada 8 heli di Satgas Udara. Heli ini bantuan dari Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB). Heli itu terdiri dari heli Bolco satu unit, heli Bell 214 empat unit, dan heli MI 8 tiga unit.

"Jadi ada 6 heli di Lanud Supadio yang saban hari kita lakukan untuk water bombing. Dua heli lagi ditempatkan di Kab Ketapang," kata Minggit, yang juga Komandan Lanud Supadio.

Minggit menyebutkan kapasitas tiap heli ini berbeda. Ada yang mampu membawa air untuk water bombing minimal 500 liter.

"Ada juga heli yang mampu bawa air 3.000 liter sampai 5.000 liter. Tim Satgas Udara kita setiap harinya melakukan water bombing 8 sampai 9 jam per hari," kata Minggit.

Dalam penanggulangan Karhutla ini, sambung Minggit, tim terdiri dari seluruh jajaran TNI AD di Kalbar dan jajaran Polda Kalbar. Ditambah lagi tim BPBD provinsi dan kabupaten, Mangggala Agni dan masyarakat.

"Kita bersatu padu dalam pencegahan ini. Tim Satgas Darat juga melakukan pemadaman, begitu juga tim Satgas Udara dari Lanud Supadio," tutup Minggit.

4 Orang Tewas
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar) menelan korban jiwa. Data yang dihimpun dari Satgas tercatat ada empat orang tewas.

"Dalam sepekan ini, di Satgas Karhutla ada laporan empat orang tewas. Laporan terakhir yang satu orang ada di Sintang," kata Komandan Lanud Supadio, Marsekal Pertama (Marsma), TNI Minggit Tribowo.

Minggit menjelaskan, kebakaran lahan yang terjadi ini telah membuat miris. Karena empat orang warga di Kalbar tewas dari imbas Karhutla.

Ke empat warga itu, kata Minggit, tewas akibat luka bakar. Menurut Minggit, 4 orang yang tewas ini diperkirakan berada di pondok-pondok di lahan.

"Para korban ini terbakar di dalam pondok. Yang kondisinya macam-macam, ada yang terbakar (tubuhnya) sampai 80 persen," kata Minggit.

Namun demikian, Minggit belum dapat merinci secara detail nama-nama korban serta lokasinya.

"Kasus tewasnya warga ini ditangani tim dari Polda Kalbar. Saya tidak pegang data detailnya (nama korban dan lokasi)," kata Minggit.

Adanya korban jiwa dalam kasus Karhutla, katanya, sangat memprihatinkan. Karenanya, Satgas Karhutla berharap, adanya kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran.

"Kasus adanya korban jiwa ini, ya mungkin ada kelalaian. Ada warga yang di pondok, lantas pondoknya kena rembetan api dari kebakaran lahan," tutup Minggit. (detikcom/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru