Jakarta (SIB)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) divonis melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Jokowi menegaskan, yang terpenting saat ini angka kebakaran hutan turun lebih dari 85 persen.
"Saya tidak ingin mengomentari hal-hal yang karhutla. Yang jelas sekarang sudah turun 85 persen dibanding saat lalu," kata Jokowi saat ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/8).
Jokowi mengatakan, penegakan hukum dan pengawasan di lapangan ditambah dengan keluarnya Perpres mengenai Karhutla merupakan sikap tegas atas upaya penanganan masalah kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
"Saya kira sistem penegakan hukum, pengawasan di lapangan, kemudian keluarnya perpres mengenai karhutla sangat tegas sekali. Terbentuknya Badan Restorasi Gambut arahnya ke sana, kita berupaya sangat serius dalam mengatasi karhutla," katanya.
Presiden Joko Widodo divonis melakukan perbuatan melawan hukum di kasus karhutla. Vonis itu diketok oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya.
Gugatan itu dilayangkan sekelompok masyarakat. Mereka menggugat:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
3. Menteri Pertanian Republik Indonesia
4. Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
5. Menteri Kesehatan Republik Indonesia
6. Gubernur Kalimantan Tengah
7. Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Jokowi juga ikut dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum di kasus karhutla Kalteng 2015 silam. Berikut bunyi putusan tersebut.
"Tergugat I adalah Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.(Vide Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945), di mana Tergugat I selaku pemegang kekuasaan pemerintahan mempunyai tanggung jawab dan kewajiban menjalankan amanat UUD dan peraturan perundang-undangan lainnya guna mewujudkan cita pendirian bangsa ini, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial," demikian alasan majelis hakim sebagaimana dikutip dari website MA, Rabu (22/8).
Sudah Memuaskan
Sementara itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai selama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah serius menangani kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menyatakan hasil kinerja pemerintah cukup bagus dan memuaskan.
"Kalau kami melihat laporan-laporan yang kami terima di sini cukup bagus dan memuaskan," ujar Bamsoet di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Bamsoet mengatakan, di era Jokowi, bahkan telah berkali-kali dibentuk panitia khusus (pansus) di Komisi III untuk menangani karhutla di Indonesia. Kasus-kasus tersebut juga telah terselesaikan.
"Kita juga berikan rekomendasi dan rekomendasi itu juga sudah dijalankan oleh pemerintah dengan baik," kata politikus Golkar itu.
Meski demikian, Bamsoet berharap permasalahan ini dapat segera terselesaikan. Ia pun menghormati langkah-langkah hukum yang dilakukan pemerintah.
"Kami dari DPR mendorong agar ini segera di-clear-kan dan dijelaskan kepada publik atas keputusan tersebut. Dan peluangnya masih ada, yaitu upaya hukum lain banding dan kasasi," ujar Bamsoet.
Polisi Kembali Tangkap
Polisi kembali menangkap 1 orang pelaku terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat, setelah sebelumnya 5 orang ditangkap. Dengan demikian, total tersangka saat ini menjadi 6 orang.
"Tersangka Surai (49) ditangkap pada Selasa (21/8) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Parit Sarem, Desa Punggur, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya," ujar Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Arief Rachman dalam keterangannya.
Arief mengatakan, Surai sebelumnya membuka lahan seluas 50x500 meter miliknya untuk bercocok tanam dengan cara dibakar. Dia kemudian menyuruh sejumlah saksi untuk menebas rumput di lahan miliknya itu.
"Dia memberi ongkos kepada saksi Rp 50 ribu selama 4 hari," ucapnya.
Setelah rumput dan ilalang selesai ditebas, pada Rabu 15 Agustus 2018 sekitar pukul 15.00 WIB, Surai membakar rumput tersebut. Dia meminjam korek api kepada saksi bernama Liban dan menyuruh sejumlah saksi untuk menjaga pembakaran agar api tidak merembet ke lahan milik orang lain.
"Namun api semakin membesar dan tidak bisa dikendalikan, sehingga api merambat ke lahan kosong milik Saheng, Antok, Nandong," ungkapnya.
Tidak hanya itu, api juga semakin meluas hingga membakar lahan seluas 5 hektar yang di atasnya terdapat tanaman sawit milik Sunarna. Akibat peristiwa ini, Sunarna mengalami kerugian Rp 1,5 miliar.
Atas kejadian ini, Surai dijerat dengan Pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau pasal 187 KUHP. Polis menyita sejumlah barang bukti di antaranya parang, korek api, sekop, ember dan pohon sawit. (detikcom/l)