Medan (SIB)- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsuddin Nainggolan mengaku legowo dimutasi ke Mahkamah Agung (MA). Menurutnya apa yang sudah diputuskan pimpinan MA, akan ia terima meskipun tidak tahu apa alasan dirinya dimutasi.
Hal itu dikatakannya kepada wartawan seusai mengadakan perpisahan dengan sejumlah hakim dan para pegawai PN Medan di ruang utama gedung PN Medan, Selasa (4/9). "Saya tidak tahu itu. Itu terserah keputusan pimpinanlah. Mungkin itu yang terbaik menurut mereka. Saya menerima apa yang terbaik menurut pimpinan. Saya legowo. Tapi yang jelas saya ditarik ke MA. Saya tidak tahu apa alasannya," ucap Marsuddin.
Pasca dinyatakan tak terbukti melakukan tindak pidana suap oleh KPK, tim Badan Pengawas (Bawas) MA langsung turun ke PN Medan melakukan pemeriksaan internal. Selama tiga hari memeriksa, MA menyatakan Marsuddin Nainggolan selaku Ketua PN Medan bersama Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim karier PN Medan Sontan Merauke Sinaga dimutasi ke bagian Badan Peradilan Umum (Badilum) MA.
Padahal, sebelum peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di PN Medan beberapa waktu lalu, Marsuddin sudah dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di PT Denpasar. "Mereka yang membuat keputusanlah yang lebih tahu. Saya tidak bisa berkomentar apa-apa. Mungkin itulah jalan hidup saya. Tapi yang jelas saya sudah berniat baik membenahi peradilan Medan," terangnya.
Didampingi sang istri, Marsuddin juga meminta maaf kepada masyarakat Sumut atas peristiwa OTT KPK di PN Medan. Menurutnya manusia tidak ada yang sempurna. "Namanya manusia, tidak selamanya perjalanannya mulus. Ya, mungkin itulah perjalanan hidup saya. Jadi saya mohon maaf kalau masyarakat Sumut malu dan kecewa dengan saya. Saya memohon maaf," ucapnya dengan suara tersedu-sedu menahan tangis.
Menurutnya peristiwa tersebut telah mencoreng nama baik PN Medan. Dan itu ia anggap adalah suatu musibah di detik-detik terakhir kesan ia memimpin PN Medan. Ia menegaskan niat baiknya membenahi PN Medan sudah menjadi komitmennya sejak awal menjabat sebagai ketua PN Medan. "Tapi yang jelas, saya beritikad baik dalam membenahi PN Medan ini supaya terangkat nama baiknya di Indonesia. Dan ternyata kami baru dapat berita bahwa PN Medan baru mendapat penghargaan kategori Pelayanan Terbaik Satu Pintu (PTSP) juara 3 secara tingkat nasional. Itulah detik-detik terakhir upaya saya memperbaiki PN Medan. Saya selalu berniat menjaga nama baik Sumut. Saya tidak ada niat menjelek-jelekkan PN Medan. Karena prinsip saya, marsipature hutanabe. Itulah selama ini yang saya perjuangkan bagaimana PN Medan itu di mata nasional terangkat. Karena saya putra daerah sini berupaya mengangkat PN Medan," ucapnya.
Ia pun berharap agar Djaniko Girsang yang bakal memimpin PN Medan mempertahankan perbaikan-perbaikan yang telah dilakukan selama ini. Ia sadar, peristiwa OTT KPK tersebut telah mencoreng nama baik PN Medan yang sudah dijaganya selama ini.
Diketahui, Marsuddin bersama 7 orang lainnya, diamankan petugas KPK seusai melakukan penggeledahan di gedung PN Medan, Selasa (28/8) kemarin. Marsuddin dimintai klarifikasi terkait dugaan kasus suap mempengaruhi putusan perkara Tamin Sukardi yang sedang disidangkan oleh Pengadilan Tipikor Medan. Sehari setelah divonis 6 tahun, KPK langsung menciduk Tamin Sukardi dan melakukan pengembangan. Dari 8 orang yang diamankan, 4 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Namun Marsuddin, Wahyu Prasetyo Wibowo dan Sontan Merauke Sinaga dibebaskan lantaran bukti KPK tidak cukup. Keempat yang dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK adalah hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba, Panitera Pengganti PN Medan Helpandi, pihak swasta Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan.
Serahkan Diri
Sementara itu, orang kepercayaan tersangka suap Tamin Sukardi, Hadi Setiawan menyerahkan diri di Sidoarjo, Jawa Timur, setelah sempat menghilang saat operasi tangkap tangan (OTT) di Medan beberapa waktu lalu.
"Pada hari Jumat, 31 Agustus 2018, didapat info bahwa HS (Hadi Setiawan) akan menyerahkan diri kepada penyidik KPK di lobi Hotel Sun City Sidoarjo pada hari Selasa, 4 September 2018," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (4/9).
Febri mengatakan Hadi menyerahkan diri dengan diantar oleh istri dan beberapa anggota keluarganya. Kini Hadi telah berada di KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Selasa, 4 September tersebut, sekitar pukul 09.45 WIB, tersangka HS diantar oleh istri dan beberapa anggota keluarganya berada di lobi hotel. Penyidik KPK secara resmi melakukan penangkapan dan sebagai pemenuhan hak tersangka, penyidik memberikan turunan surat perintah penangkapan kepada istri HS," ucapnya.
"Kemudian HS dibawa penyidik langsung ke Bandara Juanda dan diterbangkan ke Jakarta. Sore sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka HS sudah tiba di kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lanjutan lainnya," sambung Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Sebagai pihak yang diduga penerima adalah Merry Purba dan Helpandi, yang merupakan hakim dan panitera pengganti pada PN Medan. Kemudian sebagai tersangka pemberi suap adalah Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan.
Dugaan suap dengan total duit SGD 280 ribu ini terkait dengan vonis Tamin Sukardi di PN Medan pada Senin (27/8). Kasus Tamin di PN Medan disidangkan oleh Merry Purba.
Ditahan
Setelah diperiksa, Hadi Setiawan akhirnya ditahan. Dia ditahan selama 20 hari pertama.
"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih," kata Febri.
Hadi keluar dari gedung KPK pukul 19.10 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan warna oranye. Dia tak mengucapkan apa pun saat ditanya soal kasusnya. Dia berupaya menutup wajah dengan map merah. (A14/detikcom/h)