Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

KY Diminta Periksa Majelis Hakim yang Memvonis Meliana

- Rabu, 05 September 2018 11:34 WIB
383 view
Jakarta (SIB)- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak agar Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Desakan ini muncul lantaran majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada terdakwa penistaan agama, Meliana.

"KY dapat menggunakan kewenangannya  dengan melakukan evaluasi. Adakah pelanggaran kode etik oleh hakim dalam menangani perkara ini," kata Koordinator KontraS Yati Andriyani saat dihubungi di Jakarta, Selasa (4/9)  yang disiarkan Metro TV.

Yati mengatakan vonis yang dijatuhkan ke Meliana bernuansa tekanan publik. Majelis hakim dianggap multitafsir saat menjatuhkan vonis kepada Meliana dengan Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama.

Di sisi lain, KontraS mendukung upaya banding Meliana. Namun, majelis hakim harus menunjukkan profesionalismenya dalam menangani banding yang diajukan Meliana. "Memastikan proses banding ditangani hakim secara profesional dan independen," ucap Yati.

Meliana mengajukan banding atas putusan majelis hakim pada Senin, 27 Agustus 2018. Banding itu didaftarkan dengan akta bernomor 200/Akta.Pid/2018/PN Mdn. Banding diajukan atas putusan PN Medan bernomor 1.612/Pid.B/2018/Pn Mdn dengan terdakwa Meliana. (A01/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru