Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 April 2026

Bupati Bengkalis Dicegah KPK ke Luar Negeri

- Sabtu, 22 September 2018 12:01 WIB
523 view
Pekanbaru (SIB)- Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, dicegah ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi atas permintaan KPK. Pencegahan kepada Amril berdurasi 6 bulan.

"Dicegah dalam penyidikan dengan tersangka MNS dalam kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Batu-Panjang Pangkalan Nyirih di Bengkalis," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, saat dihubungi, Jumat (21/9).

Pencegahan ke luar negeri, dilakukan oleh KPK untuk mendukung penyidikan. Dia menambahkan bisa saja Amril suatu saat dipanggil KPK ke Indonesia.
"Pencegahan ke luar negeri, dibutuhkan untuk mendukung penyidikan agar sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya sedang berada di Indonesia," ucap Febri.
Surat pencegahan itu pun viral di Riau. Surat yang berlambang Garuda bertuliskan KPK itu berisi perihal permohonan pelarangan bepergian ke luar negeri atas nama Amril Mukminin.

Dalam surat itu dijelaskan, bahwa Bupati Bengkalis dilarang ke luar negeri untuk memenuhi penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang, Bengkalis. (detikcom/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru