Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 20 September 2026

Bupati Karo Diminta Copot Kadis Tarukim dan PPK

* Sebagai Tersangka Korupsi Pembangunan Tugu Mejuah-juah
- Kamis, 27 September 2018 09:23 WIB
420 view
Tanah Karo (SIB) -Bupati Karo Terkelin Brahmana SH diminta segera mencopot dua pejabat Karo dari jabatannya masing-masing Chandra Tarigan  selaku Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) dan Radius Tarigan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Tarukim Kabupaten Karo.

Pasalnya kedua pejabat Karo itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan penyidik Kejari Karo, Jumat (21/9) lalu.

"Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik bisa diberhentikan sementara agar para pejabat itu dapat menjalani proses hukumnya ke depan mulai dari tuntutan hingga keputusan tetap pengadilan.  Proses pemberhentian tidak dilakukan permanen, namun hanya sementara saja hingga ada keputusan tetap dari pengadilan," ungkap Sekretaris LSM Mata Karo, Cristobon Tarihoran kepada SIB di Kabanjahe, Rabu (26/9) ketika dimintai tanggapannya.

Menurutnya, apabila kedua pejabat itu tidak diberhentikan sementara, tentu pelayanan publik akan terganggu di Kantor Dinas Tarukim. Apalagi pada saat ini masih berlangsung kegiatan APBD Karo Tahun Anggaran 2018 dan juga bakal ada kegiatan yang ditampung dalam Perubahan APBD TA 2018. Sebab kedua oknum pejabat itu tentu menjalani proses persidangan di Medan.

Di samping itu, katanya, pegawai pemerintah bisa langsung diberhentikan sementara jika berstatus tersangka. Sanksi ini tercantum dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara yang sudah resmi diundangkan sejak 15 Januari 2014 (UU Nomor 5 Tahun 2014). Aturan itu tertuang dalam pasal 88 ayat 1 poin c UU ASN, yang berbunyi, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

"Kalau nanti terbukti tidak bersalah, nama baik dan statusnya akan dipulihkan. Pemulihan status itu dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 88 ayat 2, yang berbunyi Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, selain mengacu pada UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN,  sebenarnya sudah punya dasar hukum tentang etika dan moral bagi pejabat yakni TAP MPR No. VI/MPR/2001 dan TAP MPR No.VIII/MPR/2001. "Dalam TAP MPR No. VI/MPR/2001 tersebut ditegaskan bahwa bagi pejabat publik yang disorot publik karena indikasi negatif harus bersedia mundur tanpa harus menunggu vonis pengadilan. Kemudian menurut TAP MPR No.VIII/MPR/2001, Pegawai Negeri yang terlibat kasus hukum dapat ditindak secara administratif tanpa harus menunggu vonis peradilan," pungkasnya.

Ketika hal itu dikonfirmasi ke Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Karo, Mulianta Tarigan di ruang kerjanya, Rabu (26/9) mengakui telah mendapat informasi kedua oknum pejabat itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Persoalan ini akan kita koordinasikan dan rapatkan dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) bagaimana proses pencopotan kedua pejabat itu," ungkapnya.

Disinggung apakah kedua pejabat itu dapat dipastikan dicopot, ia menjelaskan tentu dirapatkan dengan Baperjakat. "Hasil rapat dengan Baperjakat baru dapat kita pastikan untuk pencopotan kedua pejabat itu," pungkasnya.

Sebagaimana disiarkan SIB sebelumnnya, penyidik Kejari Karo, Jumat (21/9) memeriksa dua pejabat Kabupaten Karo sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan tugu mejuah-juah dengan pagu anggaran senilai Rp 679.573.000 yang ditampung dalam APBD Karo Tahun Anggaran 2016.

Kajari Karo Gloria Sinuhaji SH MH melalui Kasie Pidsus Dapot Manurung SH kepada SIB di ruang kerjanya, Jumat (21/9) mengakui adanya pemeriksaan itu. "Para tersangka yang diperiksa  masing-masing Chandra Tarigan ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan menjabat Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Pada saat ini Chandra Tarigan  menjabat Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Kabupaten Karo dan Radius Tarigan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," ungkapnya. (BR2/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru