Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 26 September 2026

Fahrurozi Dipatsus Propam, Diperiksa Terkait Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar

Redaksi - Sabtu, 26 September 2026 11:43 WIB
127 view
Fahrurozi Dipatsus Propam, Diperiksa Terkait Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar
Foto: iStockphoto/Serhii Ivashchuk via CNN Indonesia
Kombes Fahrurozi menjalani Patsus oleh Propam Mabes Polri buntut kasus penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar terhadap WNA Malaysia.

Jakarta(harianSIB.com)

Propam Mabes Polri menempatkan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Fahrurozi, dalam penempatan khusus (patsus).

Langkah tersebut dilakukan di tengah pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terkait laporan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar yang melibatkan warga negara Malaysia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, selama menjalani patsus, Fahrurozi juga akan diperiksa Propam terkait dugaan pelanggaran kode etik.

"Propam Polri telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri terhadap setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9), sebagaimana dilansir CNN Indonesia.

Baca Juga:
Menurut Trunoyudo, Polri berkomitmen menjaga integritas institusi dan memastikan tidak ada ruang bagi impunitas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Tidak ada impunitas bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun demikian, seluruh proses tetap harus berpedoman pada hukum, fakta dan alat bukti yang ada," ujarnya.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
WNA Malaysia Laporkan Kombes Fahrurozi, Kuasa Hukum: Kami Tidak Menghakimi Institusi Polri
Pelindo 1 Tambah 4 RTG untuk Bongkar Muat Peti Kemas
`Pengabdi Setan´ Raih Best Horror di Toronto, Sutradaranya Garap `Gundala Putra Petir´ di Indonesia
Kasus Meikarta, KPK Periksa Petinggi Lippo
Bobol Kas Rp 15 Miliar, Ketua Lembaga Kredit Adat Bali Ditahan
Terkait Aliran Dana Rp 5 Miliar, Kejari Simalungun akan Panggil Pengusaha Kapal
komentar
beritaTerbaru