Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 01 Agustus 2026

Polrestabes Medan Bekuk DPO Gembong Narkoba di Jakarta Pusat

- Selasa, 02 Oktober 2018 11:34 WIB
533 view
Medan (SIB)- Tim Khusus (Timsus) Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk DPO gembong narkoba berinisial ZH (47), warga Jalan Pelaminan 1/2, Kecamatan Medan Tuntungan/Jalan T Cik Ditiro, Kecamatan Polonia, dari tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Angkasa Dalam 1 RT10 Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Kemayoran Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (29/9).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi didampingi Kasat Narkoba AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo dan Wakasat Kompol Pardamean Hutahaean yang dikonfirmasi, Senin (1/10) membenarkan penangkapan terhadap DPO Nomor: DPO/397/VIII/RES.4.2/2018/Res Narkoba, tanggal 29 Agustus 2018 tersebut. Disebutkan Kapolrestabes, Timsus beberapa bulan terakhir melakukan penyelidikan/perburuan terhadap DPO narkoba, ZH yang  paling dicari oleh BNN, Polda dan Polrestabes 

"Dari hasil penyelidikan, Timsus Satres Narkoba akhirnya mengungkap keberadaan ZH yang bersembunyi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sabtu sore petugas memburu tersangka dan berhasil membekuknya di satu rumah Jalan Angkasa Dalam 1 RT10 Kelurahan Gunung Sari," ujar Kombes Dadang.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, sambungnya, tersangka dengan pengawalan ketat dan kedua tangan diborgol diboyong petugas Timsus ke Mapolrestabes Medan, Senin siang. Dari tangan tersangka juga disita barang bukti 1 pasport, buku tabungan, 2 kartu ATM, 1 KTP, 1 kartu pajak, 10 HP, 1 kartu ketua salah satu OKP dan tas warna coklat.

"Dari hasil interogasi, ZH mengakui Januari 2018 ada 2 anggota tersangka berinisial Fi dan Ag ditangkap petugas Satres narkoba dengan barang bukti yang disita 1/2 Kg sabu yang ternyata milik ZH. Tersangka juga mengakui, pada 29 Agustus lalu ia menyuruh istrinya, Me dan supirnya Zu untuk mengantar 1/2 ons sabu ke seseorang. Namun Me dan Zu dibekuk petugas," terangnya.

Tersangka  mengakui, jika 1/2 ons sabu tersebut didapat dari Ag (45), warga Samalengah, Kabupaten Biren, yang diantarkan oleh Iq (35) orang suruhan Ag. ZH mengungkapkan jika ia saat ini masih memiliki 3 ons 1/2 sabu yang kini dititipkan kepada He (40), warga Jalan Starban Gang Bilal. Selama ini tersangka menjual sabu miliknya di eks Kampung Kubur/Kampung Sejahtera, Polonia dan wilayah lainnya.

"Tersangka menjadi bandar sabu sejak 2009 lalu. Gembong narkoba itu juga mantan residivis dan sudah 4 kali masuk penjara. Di antaranya pada 2000 lalu dengan barang bukti ganja dan mendapat hukuman 8 bulan penjara. Pada 2002 dengan barang bukti 3 gram sabu dan dihukum 4 tahun 3 bulan penjara. Tahun 2005 lalu, tersangka dibekuk dengan barang bukti ganja dan dihukum penjara 1 tahun lebih serta pada 2006 tersangka juga tertangkap dengan dengan seorang tersangka lainnya. Barang bukti saat itu 1/2 ons sabu dan tersangka dihukum penjara selama 1 tahun lebih," pungkasnya sembari menambahkan kasusnya masih dalam pengembangan.(A16/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru