Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 01 Agustus 2026

Satpol PP Segel Penimbunan Lahan 6 Hektare di Pantailabu

Lisbon Situmorang - Sabtu, 01 Agustus 2026 19:49 WIB
82 view
Satpol PP Segel Penimbunan Lahan 6 Hektare di Pantailabu
Foto.Dok/Satpol PP Deliserdang
Petugas Satpol PP Deliserdang membacakan tindakan penyegelan, usai memasang segel, Jumat (31/7/2026) di Pantailabu.

Lubukpakam(harianSIB.com)

Setelah diberitakan harianSIB.com, Satpol PP Deliserdang memasang segel "Garis Satpol PP" pada kegiatan penimbunan sawah seluas 6 hektare di Jalan Jaya, Dusun II, Desa Paluhsibaji, Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang.

Hal itu disampaikan Kasatpol PP Deliserdang, Marjuki Hasibuan SSos MAP, ketika dikonfirmasi harianSIB.com, Sabtu (1/8/2026) di Lubukpakam.

Tindakan penyegelan itu menyatakan bahwa segala kegiatan penimbunan maupun kegiatan lainnya, dihentikan di lokasi tersebut.

Dijelaskan, penimbunan sawah produktif itu, diduga melanggar hukum, karena mengalih fungsikan lahan pertanian menjadi non pertanian. Selanjutnya Satpol PP Deliserdang, akan berkordinasi dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deliserdang.

Baca Juga:
Selain itu, kegiatan pemagaran yang dilakukan di lahan yang ditimbun, belum memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Selanjutnya, Satpol PP Deliserdang, akan memanggil pemilik tanah, untuk dimintai keterangannya. "Hari Selasa, 4 Agustus 2026, ini kita akan panggil pemilik tanah, terkait kegiatan yang dilaksanakan" ujar Kasatpol PP Deliserdang.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ganggu Estetika Kota Lubukpakam, Papan Reklame Dibongkar Satpol PP Deliserdang
Hasil Musrenbang Kecamatan Pantailabu Diaplikasikan di e-Planning
Muspika Percut dan Satpol PP Deliserdang Gusur Ratusan PKL di Pasar Gambir Tembung
komentar
beritaTerbaru