Nias Utara (SIB) -Wakapoldasu Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto yang merupakan mantan Kapolres Nias diharapkan dapat menuntaskan kasus korupsi Riau Air Lines (RAL) yang melibatkan Bupati Nisut M Ingati Nazara. Harapan itu disampaikan pelapor RAL Helpianus Gea kepada SIB menanggapi kasus yang sudah 9 tahun belum tuntas itu, Kamis (4/10).
Dikatakan, saat Mardiaz Kapolres Nias, Binahati Baeha (mantan Bupati Nias) dan M Ingati Nazara mantan Ketua DPRD Nias dilaporkan satu berkas, sebab diketahui sama-sama menandatangani MoU penyertaan modal sebesar Rp 6 miliar kepada maskapai penerbangan RAL yang berujung merugikan.
"Masyarakat Nias Utara selalu dibayang-bayangi kebingungan, mengapa Binahati diproses dan telah menjalani tahanan, sementara M Ingati Nazara seolah tak tersentuh hukum," ujarnya.
Helpianus pun mengaku sempat bangga kepada mantan Kapolres Nias Mardiaz (kala itu), sebab kasus RAL yang dia laporkan mendapat atensi. Namun Mardiaz mendapat promosi jabatan ke daerah lain dan kasuspun meredup.
"Informasi terakhir kita dapatkan dari pak Mardiaz, saksi untuk mengembangkan kasus itu sudah diperiksa di Mabes Polri menggunakan anggaran Mabes," katanya. Helpianus juga menduga adanya keterlibatan oknum politisi membacking kasus itu.
Oleh karena itu, kebenaran Brigjen Mardiaz selaku pihak yang paham kasus RAL, dan kini memegang jabatan penting di jajaran Poldasu, Helpianus mengharapkan kasus RAL diproses kembali sehingga ketidakpastian selama 9 tahun dapat terjawab.
Sementara itu, praktisi hukum Yos Lase meminta profesionalisme polisi mengungkap keterlibatan pihak -pihak, termasuk Ingati Nazara. "Saya juga menjadi bertanya -tanya soal pernyataan Poldasu melalui AKBP MP Nainggolan yang mengatakan masih menyelidiki keterlibatan M Ingati Nazara," katanya.
Sebelumnya Poldasu menerangkan bahwa Ingati tidak turut menandatangani namun hanya menyaksikan.
Kasus penyerataan modal ke PT RAL, menurut Yos, bukan perbuatan tunggal melainkan bersama-sama. Tidak mungkin Binahati menandatangani MoU dengan PT RAL tanpa disetujui Ingati Nazara yang saat itu Ketua DPRD . Kalau memang Ingati tidak terlibat kenapa tidak dihentikan saja supaya Ingati lebih fokus membangun, katanya.
DI MABES POLRI
Sementara itu, Wakapoldasu Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto ketika dikonfirmasi mengatakan kalau kasus ini akan dilakukan gelar perkara di Mabes Polri. "Buatkan saja surat permohonan untuk gelar perkara di Mabes Polri," terangnya singkat melalui pesan whatsapp. (A18/c)